Narkotika merupakan kejahatan yang paling parah karena narkotika merupakan kejahatan yang akan menghabisi masa depan bangsa bahkan peredaran narkotika di Indonesia dikendalikan oleh sindikat internasional yang memiliki dana cukup besar, dan orang yang ketergantungan pada narkotika merupakan suatu penyakit, tidak terkecuali dalam perkara yang dialami terdakwa dalam tindak pidana narkotika dalam kasus ini, dimana terdakwa menggunakan narkotika untuk dirinya sendiri dan juga memiliki narkotika. Adapun pokok permasalahan yaitu apakah perbuatan pelaku telah memenuhi unsur pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan Bagaimana penjatuhan sanksi pidana dalam putusan nomor 150/Pid.Sus./2017/PN Unr. Penelitian ini merupakan penelitian normatif berdasarkan putusan nomor 150/Pid.Sus/2017/PN Unr. Analisa data yang digunakan disini dilakukan secara kualitatif dan penarikan kesimpulan dilakukan dengan logika deduktif. Berdasarkan analisis diketahui bahwa perbuatan terdakwa telah memenuhi unsur pasal 127 Undang – Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika akan tetapi seharusnya hakim dapat mengupayakan rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial sesuai dengan pasal 54 Undang-Undang nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika yang mewajibkan pecandu narkotika dan korban penyalahgunaan narkotika untuk menjalani rehabilitasi medis dan rehabilitasi sosial dan penjatuhan sanksi pidana terhadap terdakwa narkotika dengan menggunakan teori pemidanaan kontemporer.