GHINA ANGGA LUQYANA
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Reformasi Hukum Trisakti

TINJAUAN YURIDIS TERHADAP PENGADAAN TANAH UNTUK PEMBANGUNAN LIGHT RAIL TRANSIT (LRT) DI KABUPATEN BEKASI BERDASARKAN UNDANG-UNDANG NOMOR 2 TAHUN 2012 TENTANG PENGADAAN TANAH BAGI PEMBANGUNAN UNTUK KEPENTINGAN UMUM GHINA ANGGA LUQYANA; Intan Nevia Cahyana
Reformasi Hukum Trisakti Vol. 1 No. 1 (2019): Reformasi Hukum Trisakti
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Trisakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (264.502 KB) | DOI: 10.25105/refor.v1i1.10494

Abstract

Pengadaan tanah adalah kegiatan menyediakan tanah dengan cara memberikan ganti kerugian yang layak dan adil terhadap pihak yang berhak. Untuk mengurangi kepadatan lalu lintas diperlukan penambahan transportasi umum agar masyarakat mempunyai alternatif lain dalam berpergian. Permasalahannya adalah apakah pembangunan LRT di Kabupaten Bekasi telah sesuai atau tidak dengan Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012, hambatan apa saja yang timbul dalam proses pembangunan tersebut serta upaya yang dilakukan untuk mengatasi hambatan tersebut. Metode penelitian yang digunakan adalah tipe penelitian hukum normatif, sifat penelitiannya deskriptif analitis, yang dianalisis secara kualitatif dan pengambilan kesimpulan dilakukan dengan menggunakan logika deduktif. Pelaksanaan pembangunan LRT di Kabupaten Bekasi telah sesuai dengan peraturan yang berlaku, namun terdapat pasal dalam peraturan perundang-undangan yang bertentangan dengan salah satu asas penguasaan tanah dan asas pengadaan tanah. Hambatan yang dihadapi dalam rangka pengadaan tanah untuk pembangunan jalur rel kereta dan depo adalah adanya uang ganti kerugian namun tidak ada pihak yang berhak, adanya warga yang tidak ingin diukur tanah dan/atau bangunannya sebelum diberitahukan harganya terlebih dahulu, dan adanya warga yang menempati bangunan liar yang ingin dibayarkan tanah dan bangunannya sedangkan tanah tersebut merupakan tanah milik PT. Adhi Karya.