Hukum dan moral adalah satu kesatuan yang tidak dapat dipisahkan. Disatu sisi hukum yang ideal, maka hukum berfungsi sebagai moral, dan moral berfungsi sebagai hukum. Namun ketika melihat kasus-kasus hukum yang terjadi hari ini, menunjukan bahwa kasus tersebut bertentangan juga menurut moral, semisal korupsi, ketidakpatuhan hukum, pembunuhan dan lain sebagainya, dimana hal ini disebabkan oleh tidak terintegrasinya kesadaran moral antara individu satu dan invidu lainnya. Sehingga ketika hal ini terus dilanggengkan maka penegakan hukum bergaya moral itu akan sulit ditegakan. Tulisan ini bertujuan untuk : 1) menguak serta menggali tentang pentingnya membangun integritas moral bagi masyarakat (penegak hukum) yang akan menegakan hukum di Indonesia; 2) menguak serta menggali tentang penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di Indonesia. Hasil penelitian menunjukkan bahwa : 1) dalam rangka membangun integritas moral bagi masyarakat (penegak hukum) yang akan menegakan hukum di Indonesia, maka perlu membangun dan menciptakan kesadaran hukum bagi masyarakat (penegak hukum), dimana ini akan berimplikasi pada dinamika sosial; 2) penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di Indonesia dapat tumbuh dengan sendirinya, yakni dengan mengikuti tatanan sosial yang hidup dan berkembang selaras dengan zaman yang sedang dilaluinya, artinya penegakan hukum dilakukan dengan melihat perkembangan dinamika dalam masyarakat. Adapun metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah dengan menggunakan pendekatan historis, komparatif dan konseptual guna menguak serta menggali tentang idealitas penegakan hukum yang baik (ideal) menurut gaya moral di indonesia.