Wawan Prasetyo, Wawan
Unknown Affiliation

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Metode Pembuktian Terbalik pada Tindak Pidana Korupsi Prasetyo, Wawan
al-Daulah: Jurnal Hukum dan Perundangan Islam Vol 5 No 2 (2015): Oktober 2015
Publisher : Prodi Siyasah Jinayah (Hukum Tata Negara dan Hukum Pidana Islam) Fakultas Syariah dan Hukum UIN Sunan Ampel Surabaya

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (14.419 KB) | DOI: 10.15642/ad.2015.5.2.472-520

Abstract

Abstract: This study is analyzes the Reversed Evidence Method in Restoring the State Financial Loss Caused by Corruption that are introduced in anti-corruption law in Indonesia. The research shows that the reversed method, as referred to article 12 B, 37, 37 A and 38 B of Undang-Undang No. 31 Year 1999 JunctoUndang-Undang No. 20 Year 2001, is a new methodologicalsystem on Criminal Law Procedure and Islamic Criminal Law Procedure in Indonesia. Through this kind of evidence method, the public prosecutor will use the result of the verification which had been carried out in reverse by the defendant as novum. If the defendant successfully proves his possession is not from corruption, there is no reason for the prosecutor to demand that the property is seized for the state. Conversely, if the defendant unsuccessfully proves, then it can be used as a novum to demand that the property is seized for the state. So, if the public prosecutor uses this method in uncovering the crime of corruption, it might be a very effective method in term of restoring the state’s financial loss.Keywords: Reversed evidence, corruption, Islamic criminal procedure Abstrak: Penelitian ini merupakan hasil penelitian metode pembuktian terbalik dalam mengembalikan kerugian keuangan negara pada tindak pidana korupsi menurut UU No. 31 Tahun 1999 juncto UU No. 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi  perspektif  hukum acara pidana Islam. Hasil penelitian menunjukkan bahwa metode pembuktian terbalik sebagaimana dimaksud dalam pasal 12 B, 37, 37 A dan 38 B UU No. 31 tahun 1999 jo UU No. 20 tahun 2001, merupakan metode baru dalam sistem pembuktian pada Hukum Acara Pidaba Indonesia dan Hukum Acara Pidana Islam. Melalui metode pembuktian semacam ini, jaksa penuntut umum akan menggunakan hasil dari pembuktian secara terbalik yang dilakukan oleh terdakwa sebagai novum. Apabila terdakwa berhasil membuktian harta bendanya bukan berasal dari perbuatan korupsi maka tidak ada alasan bagi jaksa untuk menuntut bahwa harta benda tersebut dirampas untuk negara. Sebaliknya apabila terdakwa tidak berhasil membuktikan, maka hal tersebut dapat dijadikan novum untuk menuntut agar harta tersebut dirampas untuk negara. Apabila  metode ini diterapkan oleh penuntut umum dalam mengungkap kejahatan korupsi, adalah metode yang sangat efektif dalam kaitannya mengembalikan kerugian keuangan negara yang timbul dari kejahatan korupsi.Kata Kunci: Pembuktian terbalik, korupsi, Hukum Acara Pidana Islam