Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Antinomi Asas Contrarius Actus Dengan Asas Due Process of Law Dalam Pembubaran Organisasi Masyarakat Tanpa Melalui Proses Pengadilan Supardi; Andi Safriani
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 2 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i2.17217

Abstract

Visibelnya asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2017 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2013 Tentang Organisasi Masyarakat Menjadi Undang-Undang, memberikan resultan terhadap eksistensi Organisasi Masyarakat di Indonesia. Konsekuensi logisnya adalah hilangnya asas due process of law sehingga dalam pembubaran Ormas tidak melalui mekanisme pengadilan lagi. Hadirnya asas contrarius actus dan hilangnya asas due process of law bukanlah masalah semantik atau gramatik semata, melainkan juga menyangkut masalah yang subtantif dan paradigmatik. Terlihat jelas pertentangan dari kedua asas hukum tersebut. Sehingga pokok masalah dalam penelitian ini adalah menyoal antinomi asas asas contrarisu actus dengan asas due process of law dalam pembubaran organisasi masyarakat. Dalam penelitian ini menggunakan jenis penelitian pustaka (library research) yang berdasarkan pada penelitian normatif (normative legal research). Pun secara metodik penelitian ini berjenis evaluatif formatif. Dengan metode pendekatan conceptual approach dan pendekatan comparative approach. Penulis dalam menggunakan pendekatan perbandingan, menekankan pada skenario riset dan studi comparative law agar dalam penelitian ini menghasilkan penyatuan sistematik dan harmonisasi hukum, dengan mengelaborasi sumber primer yang berasal dari Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dan sumber sekunder yang berasal dari literatur yang relevan dengan masalah yang diteliti. Hasil dari penelitian ini menunjukkan bahwa: Antinomi asas contrarius actus dengan asas due process of law terletak pada penerapan asas tersebut. Due process of law menekankan pada proses hukum yang adil serta melindungi hak-hak fundamental warga negara dengan mengharmonisasikan antara hukum subtantif dan hukum prosedural. Sedangkan asas contrarisu actus atau consensus contrarius menghendaki adanya tindakan sepihak oleh Pemerintah berdasarkan atas kewenangannya untuk menghilangkan status dalam aktivitas tertentu. Implikasi dari penelitian ini adalah Menghilangkan asas contrarius actus dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2017 Tentang Ormas dengan menggantikannya dengan asas due process of law dan memberikan kewenangan pembubaran Organisasi masyarakat.