Rina Fadillah Fendi
Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertimbangan Hakim Terhadap Tindak Pidana Penganiayaan Yang Mengakibatkan Luka Berat (Studi Kasus Kabupaten Gowa) Rina Fadillah Fendi; Muh. Amiruddin
Alauddin Law Development Journal (ALDEV) Vol 4 No 2 (2022): ALDEV
Publisher : Law Department, Universitas Islam Negeri Alauddin Makassar

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.24252/aldev.v4i2.17748

Abstract

Di Negara Republik Indonesia, dikenal dengan tindak pidana penganiayaan yang diatur dalam kitab Undang-Undang Hukum Pidana yang dirumuskan secara materil. Penganiayaan adalah suatu tindak pidana yang dilakukan dengan maksud melukai atau menganiaya seseorang dengan tujuan untuk menyebabkan rasa sakit kepada orang lain sampai tidak berfungsinya salah satu anggota badan atau bahkan menyebabkan kematian. Tindak penganiayaan terdapat pada pasal 351-358 KUHP. Kasus yang terjadi diantara Indrayansyah Dg Nyikko als Indra Bin Zainuddin Dg Ngemba dan Sultan Dg. Lulung Bin Adam merupakan Tindak Penganiayaan Berat yang diatur dalam Pasal 351 ayat (2) KUHP. Penelitian yang dilakukan dalam penelitian ini ialah Penelitian Lapangan. dengan pendekatan case low dan sosiologi hukum dengan sumber data dari Pengadilan Negeri Sungguminasa. Selanjutnya, metode pengumpulan data yang digunakan skripsi tersebut adalah wawancara, observasi, dokumentasi, dan penelusuran refensi. Kemudian teknik pengelolaan data dilakukan melalui beberapa tahapan yakni: field research dan liberary. Hasil peneltian ini menjelaskan bagaimana penerapan pidana yang dapat dijatuhkan terhadap pelaku penganiayaan dan apa yang menjadi dasar pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat, Berdasarkan hal tersebut dapat ditarik kesimpulan yaitu pelaku pidana penganiayaan yang mengakibatkan luka berat pada studi kasus No.45/pid.B/2018/PN.Sgm dipidana penjara selama 2 (dua) tahun dan 6 (enam) bulan