Naufal Fauzan Zainul Muttaqin
Universitas 17 agustus 1945 surabaya

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

TANGGUNG JAWAB PERUSAHAAN PENYEDIA JASA TERHADAP PERBUATAN MELANGGAR HUKUM PEKERJA OUTSOURCING DI TEMPAT KERJA Naufal Fauzan Zainul Muttaqin; Rosalinda Elsina Latumahina
Jurnal Inovasi Penelitian Vol 3 No 3: Agustus 2022
Publisher : Sekolah Tinggi Pariwisata Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.47492/jip.v3i3.1842

Abstract

Sistem outsourcing menyebabkan adanya tiga pihak dalam hubungan kerja antara perusahaan penyedia jasa pekerja dengan pekerja, penyedia jasa bekerja dengan penyedia pekerjaan, dan juga Pekerja dengan penyedia pekerja sendiri. Hal ini akan menimbulkan tanggung jawab yang berbeda dengan sistem ketenagakerjaan pada umumnya. Dimana ada penyedia jasa pekerja yang bertanggung jawab terhadap karyawannya. Hal ini menimbulkan masalah dalam hal pekerja melakukan perbuatan melawan hukum yang dapat merugikan orang lain baik di tempat dia bekerja maupun pihak yang dirugikan dalam hal pekerja melakukan perbuatan melawan hukum dalam lingkup hubungan kerja dan aspek pertanggungjawaban dari pekerjaannya. Dalam hal ini penyedia jasa dapat dimintai pertanggungjawaban atas tindakan yang dilakukan oleh pekerja yang berada di bawah tanggung jawabnya. Sesuai dengan Pasal 1367 KUHPerdata yang dengan tegas menyatakan bahwa “kerugian bukan saja bertanggung jawab atas perbuatannya sendiri yang ditimbulkan, tetapi juga kerugian yang ditimbulkan oleh perbuatan mereka yang menjadi tanggungan… majikan dan orang yang mengangkat orang lain untuk mewakili mereka”. bertanggung jawab atas kerugian yang ditimbulkan oleh pegawai atau bawahannya dalam melaksanakan pekerjaan yang ditugaskan pada itu. Adapun tujuan dari penulisan makalah ini adalah untuk mengetahui bagaimana tanggung jawab perusahaan penyedia jasa kerja terhadap perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh para pekerja, dan juga bagaimana hukum konsekuensi bagi pekerja yang melakukan perbuatan melawan hukum. Dari pembahasan penulis bahwa perusahaan bertanggung jawab terhadap karyawan yang melakukan segala perbuatan melawan hukum yang dilakukan dalam lingkup hubungan kerja dan aspek pekerjaannya lainnya. Tanggung jawab ini dapat berupa pertanggungjawaban pidana dan perdata.