Transaksi jual beli yang berbasis internet telah mereformasi transaksi jual beli yang terjadi secara konvensional, di mana transaksi antara Perkembangan teknologi yang sangat pesat membawa kemajuan pada hampir seluruh aspek dalam kehidupan manusia, khususnya pada metode pembayaran baru dalam kegiatan e-commerce, yaitu alat pembayaran virtual atau yang lazim disebut dengan mata uang virtual Bitcoin. Penulisan skripsi ini bersifat deskriptif yang merupakan penelitian yuridis normatif dan alat pengumpul datanya adalah studi dokumen yaitu dengan menganalisis peraturan perundang-undangan yang berkaitan dengan permasalahan dalam tesis ini dan analisis data adalah analisis kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa aspek hukum mata uang virtual bitcoin sebagai alat pembayaran masih belum jelas dasar hukumnya. Akibat ketidakjelasan tersebut transaksi menggunakan bitcoin belum dapat dikatakan sah.