Abstrak Perkembangan pembangunan yang begitu cepat di kawasan pusat kota Tomohon menyebabkan ketidaksesuaian garis Sempadan Bangunan dengan peraturan yang ada. Selain mengurangi estetika, dapat pula mengganggu dan membahayakan para pengguna jalan yang beraktifitas. Tujuan dilakukan penelitian ini adalah untuk mengidentifikasi dan menganalisa ketidaksesuaian Garis Sempadan Bangunan yang ada pada koridor Jalan Raya Tomohon kawasan Pusat Kota Tomohon berdasarkan aturan dan dan kebijakan yang telah ditetapkan sehingga dapat terumuskan rekomendasi yang ideal dan sesuai aturan berlaku dalam rangka penataan bangunan dan lingkungan pada kawasan ini khususnya penataan garis sempadan bangunan. Metode penelitian ini menggunakan analisis deskriptif kualitatif, dimana data diperoleh melalui hasil observasi serta dokumentasi. Kesimpulan pada penelitian ini menunjukkan bahwa kepatuhan masyarakat umum terhadap terhadap aturan garis sempadan bangunan dalam membangun gedung baru ataupun melakukan renovasi masih sangat minim. Pada empat segmen objek penelitian menunjukkan bahwa kesesuaian garis sempadan bangunan paling banyak dilakukan oleh badan/organisasi pemerintah dan swasta seperti rumah sakit, gedung sekolah serta pelaku usaha seperti Ruko/Toko. Kata Kunci : Pembangunan, Garis Sempadan Bangunan, Ketidaksesuaian, Kota Tomohon