Khairunnas Jamal
Universitas Islam Negeri SUSKA

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PELAKSANAAN PERATURAN PEMERINTAH NO. 10 TAHUN 1983 PASAL 8 JO. PERATURAN PEMERINTAH NO. 45 TAHUN 1990 TENTANG PEMBERIAN SEPERTIGA GAJI SUAMI PEGAWAI NEGERI SIPIL (PNS) UNTUK ISTRI YANG DI CERAIKAN (Kajian Yuridis Sosiologis Study Kasus Di Riau) Lasri Nijal; Ilyas Husti; Khairunnas Jamal
JURNAL HUKUM DAS SOLLEN Vol 8 No 2 (2022): Jurnal Hukum Das Sollen
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Islam Indragiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32520/das-sollen.v8i2.2118

Abstract

Banyak PNS tidak mengetahui akan isi pasal 8 PP no.10 tahun 1983 jo pasal 8. PP No. 45 Tahun 1990. Penulis temukan mantan istri PNS tidak medapatkan bagian 1/3 atau ½ gaji mantan suaminya. Hakim di Pengadilan Agama juga mengatakan belum pernah membuat putusan perceraian sesuai pasal 8 Peraturan Pemerintah ini. Untuk itu penulis tertarik meneliti pelaksanaan aturan ini. Jenis penelitan ini adalah empiris (kualitatif), metode yang dipakai adalah tinjauan yuridis sosiologis berbentuk deskriptif. Hasil penelitian ini adalah bahwa selama ini tidak ada putusan pengadilan yang sesuai dengan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990. Menurut keterangan dari beberapa Hakim, PNS, mantan istri PNS dan instansi PNS bertugas yang penulis wawancarai, bahwa selama ini para hakim dan instansi PNS bertugas belum pernah membuat putusan seperti yang disebutkan oleh Pasal 8 PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990, peraturan ini sangat menguntungkan kepada anak dan istri, sedangkan suami sangat terbebani. Kendala dalam penerapan Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 disebabkan oleh; Masyarakat tidak mengetahui akan keberadaannya, Berbeda Instansi, Belum ada payung hukumnya, Suami tidak bersedia diterapkan dan Aturannya bersifat administrasi bukan hukum. Untuk itu menurut penulis sebaiknya Pasal 8 dari PP No. 10 Tahun 1983 jo. PP No. 45 Tahun 1990 dihapus saja atau disesuaikan dengan hukum islam seperti yang sudah disebutkan pada Kompilasi Hukum Islam.