Ni Putu Krisna Dewi
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

IMPLEMENTASI UNDANG-UNDANG NOMOR 22 TAHUN 2009 TENTANG LALU LINTAS DAN ANGKUTAN JALAN TERHADAP PENEGAKAN HUKUM PELAKU BALAPAN LIAR DI KABUPATEN JEMBRANA Ni Putu Krisna Dewi; Ni Putu Rai Yuliartini; Komang Febrinayanti Dantes
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51631

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisa mengenai Implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan terhadap penegakan hukum pelaku balapan liar di Kabupaten Jembrana. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif. Lokasi penelitian ini dilaksanakan di tiga tempat yakni Kepolisian Resor Jembrana, Pengadilan Negeri Negara Kelas II, dan Kejaksaan Negeri Jembrana. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan cara studi dokumen, observasi dan wawancara. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik purposive sampling. Teknik pengolahan dan analisis data yakni dilakukan secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) Implementasi UU Lalu Lintas dan Angkutan Jalan dalam penegakan hukum terhadap penegakan hukum pelaku balapan liar di Kabupaten Jembrana belum terlaksana dengan maksimal karena adanya beberapa kendala seperti belum tegasnya penindakan dari anggota kepolisian untuk para pelakunya dan sanksi yang diberikan belum memberikan efek jera bagi pelakunya, (2) upaya-upaya yang diterapkan untuk menekan tingginya tingkat pelanggaran lalu lintas oleh Satuan Lalu Lintas Polres Jembrana dalam penegakan hukum terhadap pelaku balapan liar yakni telah dilaksanakannya penindakan terhadap pelaku dengan memberikan pembinaan dan juga adanya pemberian tilang walaupun belum berjalan secara maksimal, serta melakukan patroli rutin di setiap tempat yang dianggap rawan terjadinya pelanggaran untuk menertibkan dengan memberikan pemahaman hukum bagi pelakunya.