A.A. Ngurah Manik Oka
Universitas Pendidikan Ganesha

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PERAN PROPAM DALAM PENEGAKAN KODE ETIK KEPOLISIAN REPUBLIK INDONESIA BERDASARKAN KETENTUAN PASAL 17 PERATURAN KEPALA KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 14 TAHUN 2011 TENTANG KODE ETIK PROFESI KEPOLISIAN NEGARA REPUBLIK INDONESIA DI KEPOLISIAN RESO A.A. Ngurah Manik Oka; Made Sugi Hartono; Muhamad Jodi Setianto
Jurnal Komunitas Yustisia Vol. 5 No. 2 (2022): Agustus, Jurnal Komunitas Yustisia
Publisher : Program Studi Ilmu Hukum

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.23887/jatayu.v5i2.51674

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk (1) mengkaji dan menganalisis sehingga menghasilkan pengetahuan tentang Peran Propam dalam penegakan Kode Etik Kepolisian Republik Indonesia berdasarkan Pasal 17 Perkap Nomor 14 Tahun 2011 Tentang Kode Etik Profesi Kepolisian Negara Republik Indonesia di Kepolisian Resor Buleleng (2) mengkaji dan menganalisi sehingga menghasilkan pengetahuan tentang bagaimana akibat hukum serta rehabilitasi yang di berikan terhadap anggota Polri yang melakukan Pelanggaran Kode Etik di Kepolisian Resor Buleleng. Adapun jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris, dengan sifat penelitian deskriptif dengan lokasi penelitian dilaksanakan di Polres Buleleng. Teknik pengumpulan data yang digunakan adalah dengan studi dokumen, observasi, dan wawancar. Teknik penentuan sampel yang digunakan adalah teknik Non Probability Sampling dan penentuan subjeknya menggunakan teknik Purposive Sampling. Teknik pengolahan dan analisis data secara kualitatif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa (1) penegakan kode etik berdasarkan dasar hukum, semua peraturan yang dijalankan Propam baik dalam pengawasan, pelayanan, dan menindak anggota yang melakukan pelanggaran/ bermasalah semua harus berdasarkan hukum. (2) Proses dalam pengawasan pelaksanaan putusan rehabilitasi personel terdapat di Unit Paminal (Pengamanan Internal) yang akan merekomendasikan ke Polda oleh Propam dan Paminal.