Abi Hasan
STAI Syekh Abdur Rauf, Aceh Singkil

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Persepsi Masyarakat Terhadap Efektivitas Bimbingan Pra-Nikah Di KUA Kecamatan Simpang Kanan Abi Hasan
El-Usrah: Jurnal Hukum Keluarga Vol 5, No 1 (2022): EL-USRAH: Jurnal Hukum Keluarga
Publisher : Universitas Islam Negeri Ar-Raniry Banda Aceh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22373/ujhk.v5i1.11453

Abstract

Ikatan pernikahan merupakan ikatan yang sakral dan suci untuk membentuk pernikahan yang sakinah mawaddah dan warahmah. Mewujudkan itu semua harus melakukan beberapa hal oleh suami dan istri, salah satunya mengikuti bimbingan pra nikah. Bimbingan ini merupakan satu hal yang sangat dibutuhkan untuk menimalisir angka perceraian. Terhitung di Kabupaten Aceh Singkil angka perceraian semakin tinggi. Dalam beberapa kasus pengantin yang mendapat bimbinga di KUA Simpang Kanan hanya mendapat bimbingan terkait tentang rukun iman, Islam, kewajiban suami dan istri, padahal jika merujuk dengan keputusan Dirjen Bimas Islam No. 379 tahun 2018 bimbingan pernikahan itu membutuhkan 16 jam dengan membahas berbagai problematika dalam pernikahan. Untuk itu yang menjadi rumusan masalah dalam penelitian ini adalah bagaimana persepsi masyarakat terkadap proses bimbimbingan di KUA Simpang Kanan Aceh Singkil dan bagaimana proses bimbingan menurut keputusan Dirjen Bimas Islam No 379 tahun 2018. Penelitian ini menggunakan metode kualitatif, adapun jenis penelitian ini yakni anlisis deskriptif. Hasil penelitian menunjukkan bahwa masyarakat yang pernah mendapat bimbingan pernikahan di kantor urusan agama Simpang Kanan hanya mendapat materi sekedarnya saja seperti tentang wudu’, shalat, kewajiban suami dan itri dan membutuhkan satu jam saja materi tentang pernikahan habis, selanjutnya untuk mendapat bimbingan ini harus memenuhi syarat administrasi pernikahan terlebih dahulu, jika belum lengkap tidak bisa mengikuti bimbingan pra-nikah.