Menarik mencermati lahirnya putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menetapkan para penghayat atau penganut kepercayaan dapat mengisi kolom di Kartu Tanda Penduduk. Keputusan “politik-hukum”itu cukup menyejukkan bagi perkembangan toleransi di Indonesia. Sebagai bangsa yang besar dan plural, sudah selayaknya negara memberikan akses bagi penganut kepercayaan di luar agama-agama yang ada untuk eksis. Keputusan ini semakin menegasikan pentingnya upaya perlindungan dan penegakkan hak-hak minoritas yang selama puluhan tahun kurang mendapat respon dari Negara. Para kelompok minoritas, baik minoritas dari sisi agama maupun pemikiran, yang dalam beberapa kesempatan kurang mendapat tempat akibat “hegemoni” mayoritas.Kini mulai “diterima” gagasan dan eksistensinya. Bertalian dengan persoalan minoritas tersebut, artikel ini akan mengkaji, yaitu:Pertama, bagaimana penegakkan dan perlindungan hak-hak kelompok minoritas di Indonesia. Kedua, bagaimana model perlindungan kelompok minoritas di Indonesia dengan menggunakan pendekatan agama (Islam) dan politik tersebut.