Irma Sari
Fakultas Hukum Universitas Asahan

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pertanggung Jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika Dengan Gangguan Jiwa (Study Pengadilan Negeri Kisaran) Suriani Suriani; Dany Try Hutama Hutabarat; Irma Sari
Citra Justicia : Majalah Hukum dan Dinamika Masyarakat Vol 23, No 2 (2022): Agustus 2022
Publisher : Universitas Asahan

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36294/cj.v23i2.2621

Abstract

Dalam penulisan ini akan diterangkan mengenai kasus tindak pidana yang semakin meningkat disetiap tahunnya, terutama untuk tindak pidana Narkotika di wilayah hukum Kabupaten Asahan. Lebih tepatnya kasus tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa. Penanganan pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, hasil penelitian menunjukan bahwa dari aspek hukum bahwa pelaku tindak pidana Narkotika yang mengalami gangguan jiwa berat diatur pada pasal 44 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana sudah cukup untuk mengakomodir mekanisme penyelesaiannya. Akan tetapi fakta dilapangan perkara tindak pidana yang dilakukan oleh orang dengan gangguan jiwa masih tetap disidangkan dengan pemeriksaan acara biasa, dan dijatuhkan dengan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa disertai perintah rehabilitasi kepada terdakwa.Adapun penulisan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana pertanggung jawaban Pidana Terhadap Pelaku Tindak Pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, dimana menurut ketentuan Pasal 44 KUHP,” orang dengan gangguan jiwa tidak dapat di mintai pertanggungjawaban hukum karena tidak sempurna akalnya”, atau dengan istilah lain tidak cakap hukum. Dan apa saja dasar Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan pemidanaan terhadap pelaku tindak pidana Narkotika dengan Gangguan Jiwa, sesuai dengan keterangan saksi, alat bukti yang ada, dan pasal-pasal yang didakwakan kepada terdakwa.Hasil penelitian dari analisa kasus Putusan Nomor: 575/Pid.B/2013/PN.Kis tentang Perkara Tindak Pidana Narkotika oleh Orang Dengan Gangguan Jiwa yang dijatuhkan putusan lepas dari segala tuntutan hukum tanpa adanya perintah untuk dilakukan penanganan khusus seperti yang diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor.18 Tahun 2014 Tentang Kesehatan Jiwa,” dimana terdapat penjelasan mengenai upaya-upaya penanganan terhadap Orang Dengan Gangguan Jiwa”. Seharusnya jika dilihat dari sudut pandang aspek hukum perlu dilakukan pembaharuan hukum pidana terhadap pelaku tindak pidana yang mengalami gangguan jiwa, bukan disidangkan tetapi harus dilakukan penanganan khusus dalam pengobatan psikisnya, kareana Orang yang sakit seharusnya diobati bukan dijatuhkan hukuman pidana, terlepas dari perbuatannya yang salah. Pelaku tindak pidana yang mengalami perubahan karakter tetap disidangkan dan keputusannya pun tidak efektif untuk penyembuhan jiwanya, tidak menutup kemungkinan kejadian tindak pidana dapat terulang lagi.