Dalam terselenggaranya pemilu, calon dari presiden dan wakil presiden beserta DPR dan DPD melakukan kampanye untuk mendapatkan dukungan dari masyarakat. Kegiatan kampanye tidak hanya dilakukan secara langsung dihadapan masyarakat tetapi bisa dilakukan dengan media elektronik salah satunya ialah media sosial. Kehadiran internet tentu membawa dampak positif dan negatif bagi dunia. Adanya internet menghadirkan berita politik secara langsung untuk ditujukan kepada masyarakat, seperti informasi mengenai black campaign atau kampanye hitam yang dilakukan tidak hanya oleh masyarakat umum tetapi juga dilakukan oleh elit politik. Pengertian kampanye pemilu menurut Pasal 1 angka 35 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum disebutkan bahwa “kampanye Pemilu adalah kegiatan perserta pemilu atau pihak lain yang ditunjuk oleh peserta Pemilu untuk meyakinkan pemilih dengan menawarkan visi, misi, program, dan/atau citra diri peserta Pemilu”. Kampanye hitam (black campaign) dapat membahayakan bagi keutuhan bangsa dan negara. Penggunaan internet khususnya media sosial memang memberikan dampak positif kepada masyarakat, tetapi akan menimbulkan ancaman bagi ideologi bangsa apabila dipergunakan untuk sesuatu yang salah seperti kampanye hitam. Kampanye hitam yang dilakukan dalam media sosial meliputi perbuatan seperti penghinaan, fitnah, bullying sampai menyebarkan berita bohong atau biasa dikenal hoax di berbagai media sosial. Terdapat kampanye negatif dibolehkan karena info yang dikatakan berupa fakta yang telah diverifikasi meskipun bentuknya menyerang pihak lawan. Sebagai masyarakat haruslah paham mengenai kampanye yang baik dan buruk, meskipun dalam penerapannya sebagian masyarakat akan melakukan kampanye hitam sebagai bentuk dukungan kepada salah satu calon yang dipilih agar lawan kalah dalam pemilihan umum.