Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : JURNAL PENDIDIKAN TAMBUSAI

Upaya Pencegahan Gangguan Keamanan Kapal dan Pelabuhan dalam Penerapan ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Emas Pranyoto Pranyoto; Indah Saraswati; Milati Azka; Kundori Kundori
Jurnal Pendidikan Tambusai Vol. 7 No. 2 (2023): Agustus 2023
Publisher : LPPM Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai, Riau, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji dan mengidentifikasi jenis-jenis Peralatan yang digunakan dalam penanganan keamanan di pelabuhan tanjung emas, mengidentifikasi dan menetapkan langkah-langkah keamanan di pelabuhan tanjung emas dan pentingnya simulasi penerapan ISPS Code di Pelabuhan Tanjung Emas. Pendekatan yang dilakukan dalam penelitian ini adalah deskriptif kualitatif. metode penelitian deskriptif digunakan peneliti dengan maksud untuk menggambarkan proses pencegahan gangguan keamanan dalam penerapan ISPS Code di Pelabuhan semarang. Data primer didapatkan langsung melalui wawancara dengan beberapa responden dan observasi langsung ke pelabuhan. Data sekunder diperoleh dari sumber dokumentasi, referensi jurnal, dan berbagai literatur yang mendukung tujuan dari penelitian ini. Data sekunder berupa identifikasi kewenangan otoritas pelabuhan yang diberikan mandat sebagai koordinator ISPS Code. Teknik pengumpulan data dalam penelitian ini adalah dengan melakukan observasi, wawancara secara mendalam dan studi dokumentasi kepada petugas. Analisa data melalui tiga tahap kegiatan yaitu penyajian, reduksi dan penarikan kesimpulan. Terdapat beberapa peralatan keamanan di pelabuhan antara lain CCTV, kartu identitas, X-ray keamanan, pagar pembatas, dan lampu penerangan. Pelabuhan yang minim fasiltas keamanan dapat memicu aksi kriminalitas di pelabuhan. Perlu dibuat sistem Keamanan pelabuhan secara sederhana mengacu pada tindakan pencegahan gangguan keamanan dan penegakan hukum yang dilakukan untuk melindungi pelabuhan dari terorisme dan aktivitas yang melanggar hukum.