Abstrak - Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui Penanganan Penggunaan Kantong Plastik di Kota Banda Aceh, faktor penghambat, serta mengetahui apakah Peraturan Walikota Banda Aceh Nomor 111 Tahun 2020 efektif menangani penggunaan kantong plastik. Hasil penelitian menunjukkan bahwa Pembinaan berupa sosialisasi dan konsultasi pernah dilakukan kepada para pelaku usaha dan masyarakat. Namun, Pengawasan dan penerapan sanksi kepada sektor usaha ritel modern belum efektif dilakukan. Faktor penghambat berupa kurangnya kesadaran masyarakat, penegakan hukum masih lemah, keterbatasan fasilitator, dan beberapa ritel modern kedapatan belum menerapkan program pembatasan. Perwal tersebut cukup efektif terhadap penurunan penggunaan kantong plastik daripada sebelum keluarnya Perwal. Disarankan kepada Pemerintah Kota agar lebih maksimal menangani penggunaan kantong plastik di kota Banda Aceh. Konsisten melakukan pembinaan dan pengawasan kepada para pelaku usaha maupun masyarakat pengguna kantong plastik. Kata Kunci : Penanganan, Pembatasan Kantong Plastik, Ritel Modern, Sanksi Administratif