Nicholas Ardyanto
Universitas Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum di Indonesia dalam kaitannya dengan Pendirian Perseroan Terbatas oleh Pemilik Tunggal berdasarkan Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 40 tahun 2007 Nicholas Ardyanto; Tjhong Sendrawan
Ideas: Jurnal Pendidikan, Sosial dan Budaya Vol 8 No 3 (2022): Ideas: Pendidikan, Sosial, dan Budaya (Agustus)
Publisher : Ideas Publishing

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.32884/ideas.v8i3.768

Abstract

This research is conducted to examine the concept of a Single-Member Company as a Legal Entity which is known in the Job Creation Act jo. Government Regulation Number 8/2021. This research uses a normative juridical method that feature literature studies. There are several issues related to the concept of a Single-member Company as a Legal Entity in connection with the Limited Liability Company Law. By applying the concept of the Legal Entity itself, the possibility of a Completely-sole establishment is fully opened to a Limited Liability Company, including to a non-SMEs business-scale company. In this regard, it can be said that GR Number 8/2021 which aims to limit the business scale of the Single-Member Company itself is ineffective. With this research, it is hoped that the legislators can clarify the legality of the establishment of a Limited Liability Company with full sole ownership, including non-UMK business scale companies. Penelitian ini dilakukan untuk mengkaji konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum yang dikenal dalam Undang-Undang Cipta Kerja jo. Peraturan Pemerintah Nomor 8 Tahun 2021. Penelitian ini menggunakan metode yuridis normatif yang mengutamakan studi kepustakaan. Adapun terdapat beberapa persoalan terkait konsep Perseroan Perorangan sebagai Badan Hukum dengan Undang-Undang Perseroan Terbatas. Dengan penerapan konsep Badan Hukum itu sendiri, maka menjadi terbukanya kemungkinan untuk Pendirian dengan Kepemilikan Tunggal sepenuhnya terhadap suatu Perseroan Terbatas termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK. Sehubungan dengan itu, dapat dikatakan bahwa PP Nomor 8 Tahun 2021 yang bertujuan untuk membatasi skala usaha Perseroan Perorangan itu sendiri menjadi tidak efektif. Dengan adanya penelitian ini, diharapkan pembentuk peraturan perundang-undangan dapat memperjelas keabsahan pendirian suatu Perseroan Terbatas dengan kepemilikan tunggal sepenuhnya termasuk terhadap Perseroan berskala usaha Non-UMK.