This Author published in this journals
All Journal Jurnal Darma Agung
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : Jurnal Darma Agung

PERMOHONAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN KONSUMEN MEMBAYAR UPAH JASA DAN BAHAN BANGUNAN RUMAH DALAM PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 30/Pdt.G/2020/PN Rap) Michael Surya Pranata; Andre Devantri Orlando Hasibuan; Owean Metthew Winata; Rizki Rizki
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1590

Abstract

Penelitianr ini bertujuanr untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam sebuah perjanjian, serta permohonan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.30/Pdt.g/2020/PN Rap). Untuk mencapai tujuan tersebut , penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif yangs dilaksanakanp denganr berdasarr padar tinjauanr bahanr pustakar ataur datar sekunderr. Adapunr jenisr penelitianr inir adalahr deskriptifr analisis, dengan jenis data yang terdiri dari 2 (dua), yaknir datar primerr dan datar sekunderr. Sedangkanr teknikr analisisr datar yangr digunakanr dalamr penelitianr inir adalahr teknikr analisisr datar kualitatifr. Hasilr penelitianr menunjukan bahwar Kerugianr akibatr wanprestasir yang terjadi didalam kontrakr bisnisr menurutr pasals 1243 KUH Perdata menyebutkan penggantianr biayar, kerugianr dan bungar karenar tak dipenuhir suatur perikatanr mulair diwajibkanr, bila debiturr, walaupunr telahr dinyatakanr lalair, tetap lalai untukr memenuhhir perikatnr itur , atau jikar sesuatur yangr harusr diberikanr ataur dilakukannyar hanyar dapatr diberikanr ataur dilakukanyar dalamr waktur yangr telahr ditentukanr. Pasalr inir menyatakanr bahwar dalamr suatur perjanjianr/kontrak terjadir lalair atau ketidak sesuaian dengan apa yangr dir perjanjikanr (wanprestasi) makar pihak yang lalai harus mengganti biaya, rugi dan bunga. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkam kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam yaitu debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata), Dalam Putusan No. .30/Pdt.G/2020/Pn Rap , Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan, dikarenakan Fakta Pengadilan hanya mendapatkan klausul nilai materil yang diperjanjinkan oleh Kedua belah pihak.