Claim Missing Document
Check
Articles

Found 7 Documents
Search

THE MONOPOLY ACTIVITIES OF PHARMACEUTICAL AND MEDICAL EQUIPMENTS BY THE WAY OF HACKING BY THE PARTIES WHO IS NOT RESPONSIBLE DURING PANDEMIC Rizki Rizki
Ilmu Hukum Prima (IHP) Vol. 4 No. 2 (2021): JURNAL ILMU HUKUM PRIMA
Publisher : jurnal.unprimdn.ac.id

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.34012/jihap.v4i2.1938

Abstract

Pada masa-masa pandemi saat ini sering terdapat persoalan serius terkait penimbunan sediaan farmasi dan peralatan medis seperti masker, obat-obat respiratory, APD (Alat perlindungan diri), dan lain-lain. Persoalan-persoalan ini menyebabkan lonjakan harga yang tinggi di pasaran alat kesehatan yang ada, hal ini termasuk kedalam pelanggaran hukum konsumen yang serius. Dalam jurnal ini akan dijelaskan bagaimana persoalan ini dikaji dalam hukum pidana perlindunga konsumen. Ketentuan hukum pidana dalam undang-undang Persaingan Usaha dapat digunakan apabila penimbunan ini merupakan bagian dari penetapan harga, penguasaan pasar dan pemasaran barang yang bersifat praktik monopoli atau persaingan usaha tidak sehat.
Tinjauan Yuridis Perlindungan Hak Privasi Dalam Transaksi Elektronik Pada Era Disrupsi Teknologi Rizki Rizki; Herman Brahmana; Johan Iskandar; Yong An; Susanto Susanto
Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS) Vol 4, No 4 (2022): Journal of Education, Humaniora and Social Sciences (JEHSS), May
Publisher : Mahesa Research Center

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (891.187 KB) | DOI: 10.34007/jehss.v4i4.1044

Abstract

This article aims to identify the role of law in the protection of personal data and how to deal with violations of consumers' personal rights. The problem is focused on providing legal protection in electronic transactions, and how the role of law in Indonesia in handling cases of consumer privacy violations when transacting electronically, and also emphasizing strict sanctions against privacy data violations in accordance with applicable regulations. In order to approach this problem, theoretical references are used from legal protection theory, consumer protection theory, contract theory, communication privacy management theory and information theory. The data were collected through the study or review of literature books and analysed qualitatively. This study concludes that the importance of optimizing regulations to enforce the law in the event of a failure or leakage of personal data electronically; and the provision of public outreach to increase individual awareness of the importance of protecting personal data and that it should be kept confidential; and also, the completion and ratification of the Personal Data Protection Bill which cannot be delayed any longer.
PENERAPAN HUKUMAN MATI PADA TERSANGKA YANG MEMILIKI PENYIMPANGAN SEKSUAL PADA ANAK DI BAWAH UMUR Hana Marselia Sihombing; Raul Novandi Sinaga; Rediyus Gulo; Rizki Rizki
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1570

Abstract

Kekerasan seksual adalah salah satu kejahatan yang meningkat tiap tahun. Tindak pidana kekerasan seksual selalu meresahkan masyarakat. Korban yang menjadi kekerasan seksual tidak memandang usia dan gender. Anak di bawah umur sering menjadi korban pelampiasan nafsu seksual dari orang dewasa. Anak di bawah umur dianggap lemah dan belum mempunyai kekuatan fisik untuk melindungi dirinya sendiri dari kejahatan seksual tersebut. Di Indonesia, beberapa undang-undang mengatur perlindungan anak dari kejahatan seksual. Dalam KUHP diatur dalam pasal 287, 290 dan 292. Selanjutnya dalam UU No. 23 Tahun 2002 berisi Perlindungan Anak dan berubah menjadi UU No. 35 Tahun 2014 berisi Perubahan Undang-Undang Perlindungan Anak Nomor 23 Tahun 2002 juga memberikan perlindungan khusus terhadap tindak pidana kekerasan seksual, diatur dalam Pasal 81 dan 82.
PERMOHONAN WANPRESTASI AKIBAT KETERLAMBATAN KONSUMEN MEMBAYAR UPAH JASA DAN BAHAN BANGUNAN RUMAH DALAM PERJANJIAN PEMBANGUNAN RUMAH (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No. 30/Pdt.G/2020/PN Rap) Michael Surya Pranata; Andre Devantri Orlando Hasibuan; Owean Metthew Winata; Rizki Rizki
Jurnal Darma Agung Vol 30 No 2 (2022): AGUSTUS
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v30i2.1590

Abstract

Penelitianr ini bertujuanr untuk mengetahui pengaturan hukum di Indonesia tentang kerugian akibat wanprestasi yang terjadi dalam sebuah perjanjian, serta permohonan wanprestasi dalam perjanjian pembangunan rumah (Studi Putusan Pengadilan Negeri Rantau Prapat No.30/Pdt.g/2020/PN Rap). Untuk mencapai tujuan tersebut , penelitian ini menggunakan pendekatan yuridis- normatif yangs dilaksanakanp denganr berdasarr padar tinjauanr bahanr pustakar ataur datar sekunderr. Adapunr jenisr penelitianr inir adalahr deskriptifr analisis, dengan jenis data yang terdiri dari 2 (dua), yaknir datar primerr dan datar sekunderr. Sedangkanr teknikr analisisr datar yangr digunakanr dalamr penelitianr inir adalahr teknikr analisisr datar kualitatifr. Hasilr penelitianr menunjukan bahwar Kerugianr akibatr wanprestasir yang terjadi didalam kontrakr bisnisr menurutr pasals 1243 KUH Perdata menyebutkan penggantianr biayar, kerugianr dan bungar karenar tak dipenuhir suatur perikatanr mulair diwajibkanr, bila debiturr, walaupunr telahr dinyatakanr lalair, tetap lalai untukr memenuhhir perikatnr itur , atau jikar sesuatur yangr harusr diberikanr ataur dilakukannyar hanyar dapatr diberikanr ataur dilakukanyar dalamr waktur yangr telahr ditentukanr. Pasalr inir menyatakanr bahwar dalamr suatur perjanjianr/kontrak terjadir lalair atau ketidak sesuaian dengan apa yangr dir perjanjikanr (wanprestasi) makar pihak yang lalai harus mengganti biaya, rugi dan bunga. Akibat wanprestasi yang dilakukan debitur, dapat menimbulkam kerugian bagi kreditur, sanksi atau akibat-akibat hukum bagi debitur yang wanprestasi ada 4 macam yaitu debitur diharuskan membayar ganti kerugian yang diderita oleh kreditur (pasal 1243 KUH Perdata), Dalam Putusan No. .30/Pdt.G/2020/Pn Rap , Majelis Hakim memutuskan mengabulkan sebagian gugatan, dikarenakan Fakta Pengadilan hanya mendapatkan klausul nilai materil yang diperjanjinkan oleh Kedua belah pihak.
Tinjauan Yuridis Putusan No. 32/Pid.B/2020/Pn Dgl Tentang Pembelaan Terpaksa (NOODWEER) Rizki Rizki; Emanuel Lahagu; Candra Syahputra Hutasoit; Andre Geovani Simbolon; Andi Hakim Lubis
Innovative: Journal Of Social Science Research Vol. 3 No. 3 (2023): Innovative: Journal Of Social Science Research
Publisher : Universitas Pahlawan Tuanku Tambusai

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31004/innovative.v3i3.2359

Abstract

Di Indonesia, sebagai masyarakat kita berkewajiban untuk mematuhi aturan dan hukum yang berlaku baik secara tertulis maupun tidak tertulis agar terwujudnya suatu ketertiban didalam masyarakat dengan demikian hak masyarakat terlindungi oleh Hukum. Dalam kehidupan sehari-hari sering terjadinya suatu peristiwa kejadian tindak pidana, adanya beberapa orang yang melakukan pelanggaran terhadap suatu peraturan yang di atur oleh Hukum pidana. Pembelaan terpaksa merupakan pembelaan yang di berikan karena sangat mendesak terhadap serangan dari luar yang mendesak dan tiba-tiba serta mengancam dan melawan hukum. Jenis penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah penelitian deskriptif dengan pendekatan kualitatif. Penelitian deskriftif hanya melaporkan situasi dan peristiwa. Metode deskriptif bertujuan untuk melukiskan secara sistematis fakta atau karakteristik populasi tertentu atau bidang tertentu secara faktual dan cermat bahwa hakim menyatakan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan memenuhi unsur dalam pasal 351 ayat 1 kuhp dan pasal 49 junto. Namun demikian, dia tidak bisa dikenai hukuman karena alasan pembelaan darurat.
TINJAUAN YURIDIS PUTUSAN NOMOR 34/PDT.SUS HKI/MEREK/2021/PN JKT.PST TENTANG SENGKETA MEREK YUNTENG Rizki Rizki; Deby Sephira Br Depari; Itok dwi Kurniawan
JURNAL RECTUM: Tinjauan Yuridis Penanganan Tindak Pidana Vol 5 No 3 (2023): EDISI BULAN SEPTEMBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat (LPPM) Universitas Darma Agung

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/jurnalrectum.v5i3.3553

Abstract

Perdagangan pada masa ini sangat lah bebas membuat Hak Kekayaan Intelektual berperan penting dalam perdagangan internasional. Hak Kekayaan Intelektual adalah hak yang timbul atau lahir karena kemampuan intelektual manusia yang berupa temuan, karya, kreasi atau ciptaan di bidang teknologi, ilmu pengetahuan, seni dan sastra. Secara umum Hak Kekayaan Intelektual terbagi dalam dua kategori yaitu: Hak Cipta dan Hak Kekayaan Industri. Hak Kekayaan Industri meliputi Paten, Merek, Desain Industri, Desain Tata Letak Sirkuit Terpadu, Rahasia Dagang dan Varietas Tanaman. Tujuan dari penelitian ini adalah Uintuik meingeitahuii uipaya-uipaya yang meilinduingi peimeigang meireik teirkeinal luiar neigeiri di Indoneisia dari peimalsuian meireik serta Uintuik meingeitahuii dasar peirtimbangan Hakim dalam kasuis peinyeileisaian seingkeita meireik YUiNTEiNG dalam puituisan nomor 34/PDT.SUiS-HKI/MEiREiK/2021/PN JKT.PST. Jenis peineilitian ini meingguinakan meitodei yuiridis normativei, meitodei peineilitian yuiridis normativei meiruipakan suiatui meitodei peindeikatan teirhadap yang beirhuibuingan antara faktor-faktor normatif (asas-asas huikuim) dan faktor yuiridis (huikuim positif) Dan tentunya mengacu pada Uindang - uindang nomor 15 Tahuin 2001 dan Uindang - uindang 20 tahuin 2016 teintang Meireik. Merek membuat objek bisnis dapat dikenali dan mudah diingat oleh cakupan masyarakat yang lebih luas sehingga mereka dapat membedakan produk yang serupa atau produk yang berbeda dengan jenis lainnya.
PENYELESAIAN KONFLIK KEKERASAN DALAM RUMAH TANGGA MASYARAKAT ADAT SUKU KARO Agiawiro Ivendo Sasra Adhi Seto; Gabriel Immanuel Keliat; Rizki Rizki
JURNAL DARMA AGUNG Vol 31 No 5 (2023): OKTOBER
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian kepada Masyarakat Universitas Darma Agung (LPPM_UDA)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.46930/ojsuda.v31i5.3756

Abstract

Istilah hukum adat dalam kehidupan sehari-hari sering kita sebut dan kita dengar dengan istilah adat. Kata adat berasal dari bahasa Arab yang artinya kebiasaan. Hukum adat dipakai sebagai sinonim hukum yang tidak tertulis di dalam peraturan legislatif, hukum yang hidup sebagai konvensi di badan-badan hukum negara, hukum yang timbul karena putusan-putusan hakim, hukum yang hidup sebagai peraturan kebiasaan yang dipertahankan dalam pergaulan hidup. Sistem kekerabatan adat suku Karo sangat erat dan memiliki ciri khas yang berbeda dengan adat suku-suku lainnya di Indonesia. Adat suku Karo menganut sistem Patrilineal, yaitu garis keturunan berasal dari Ayah, dimana setiap anak laki-laki suku Karo akan menjadi penerus marga Ayah. Dalam masyarakat Adat suku Karo, disamping berlakunya hukum nasional, juga mengedepankan aturan adat istiadat yang hidup dan berkembang di ruang lingkup kehidupan masyarakat suku Karo dalam menyelesaikan suatu konflik. Konflik mengenai kekerasan dalam rumah tangga termasuk dalam tindak pidana khusus yang harusnya diselesaikan di pengadilan. Namun, dalam masyarakat adat suku Karo, kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan melalui hukum adat terlebih dahulu, karena cara penyelesaian tersebut dianggap mampu mencapai suatu keadilan bagi para pihak. Tujuan dari penelitian ini adalah untuk mengkaji lebih dalam bagaimana penyelesaian konflik kekerasan dalam rumah tangga di ruang lingkup masyarakat adat suku Karo di Desa Rumah Kabanjahe. Penelitian ini menggunakan penelitian yuridis sosiologi dengan pendekatan yang melihat gejala-gejalan sosial, ketentuan hukum adat yang berlaku di masyarakat, obervasi, dan wawancara.