Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Pedampingan Manajemen Cashless di Pondok Pesantren As Sirajul Munir Desa Nepa Banyuates Sampang Munawaroh Munawaroh; Mahmudi Mahmudi; Iftihor Iftihor
Al-Khidmah: Jurnal Pengabdian Kepada Masyarakat Vol. 3 No. 1 (2022): September
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang, Indonesia

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Kartu Sakti merupakan Sistem dan alat belanja santri Pondok Pesantren As Sirajul Munir Banyuates Sampang, ide pemikiran dibuatkannya sistem tersebut untuk memberikan solusi atas permasalahan yang dialami oleh pondok pesantren. Permasalahan tersebut meliputi (1) uang belanja santri tidak terkontrol oleh pengurus serta adanya ketimpangan uang belanja santri yang berasal dari ekonomi yang berkecupan akan menghabiskan belanja yang banyak. Kondisi seperti ini akan menciptakan kecemburuan sosal bagi santri yang lain, pengurus segera menyikapi kondisi seperti ini karena beberapa pengamatan dan hasil evaluasi dari hasil kasus yang terjadi ada beberapa santri akan terpengaruh dengan pola hidup santri yang ekonominya berkecupan terhadap santri yang ekonominya yang lemah. (2) Sering terjadinya kasus kehilangan uang santri, berdasarkan hasil evaluasi pengurus setiap bulan, kasus kehilangan uang santri bisa terjadi setiap hari. (3) bisa mengatur uang belanja santri dengan kebijakan pesantren. (4) orang tua bisa mengontrol serta evaluasi uang belanja anaknya (5) pengurus pesantren melakukan sosialisasi sistem ini. Kegiatan pengadian masyarakat yang dilakukan ini menggunakan konsep talkshow sehingga diharapkan pengabdian masyarakat ini mampu membantu suksesnya program cashless Pondok Pesantren As Sirajul Munir Banyuates Sampang. Terdapat beberapa kekurangan dalam acara ini diantaranya belum seluruhnya santri dan wali santri hadir acara ini dan belum terlaksnananya layanan cashless digital.
TINJAUAN HUKUM ISLAM TERHADAP PRAKTIK SEWA MENYEWA KAMAR HOTEL Iftihor Iftihor; Mahmudi Mahmudi; Robiatul Adawiyah; Munawaroh Munawaroh; Thoif Zamroni
IQTISODINA Vol. 5 No. 2 (2022): Desember
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Hotel syari’ah dalam suatu bisnis akomodasi di Indonesia sangat berkembang dengan pesat. Hal ini menjadi pandangan public dan menjadi ranah utama bagi tiap unit usaha baru. Dengan konsep Syariah, maka aturan yag ada dalam system pengelolaannya, fasilitas yag disediakan, makanan dan minuman dan segala hal yang ada didalamnya harus berlandaskan Syariah. Maraknya bisnis perhotelan pada saat ini menjadi tren dalam bisnis akomodasi. Salah satunya dengan adanya hotel syariah yang berkembang cukup pesat di Indonesia. Hal ini dikarenakan banyaknya hal-hal yang tidak di inginkan terjadi pada hotel konvensional, seperti kasus perselingkuhan pelegalan PSK (Pekerja Sex Komersial), perjudian, serta hal yang dilarang oleh agama Islam. Dengan adanya hotel syariah diharap dapat mengantisipasi adanya kasus yang disebut, dengan ketatnya keamanan serta penyeleksian tamu yang datang pada hotel syariah. Dalam penelitian ini penulis fokus terhadap; Bagaimana prosedur menginap di hotel Cahaya Berlian Pamekasan? bagaimana tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kamar di hotel cahaya berlian Pamekasan? Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui prosedur menginap pada hotel Cahaya Berlian Pamekasan, dan mengetahui tinjauan hukum Islam terhadap praktik sewa menyewa kamar di hotel Cahaya Berlian Pamekasan. Dalam proses penelitian ini, peneliti menggunakan metode kualitatif dengan prosedur data wawancara serta dokumentasi. Hasil penelitian ini ditemukan adanya aturan khusus dan umum yang berlaku di hotel Cahaya Berlian, untuk menghindari adanya tamu yang tidak bertanggung jawab serta dapat mencemarkan nama baik hotel syariah. Bahkan pihak hotel juga telah berusaha untuk mengikuti dan mentaati aturan yang berlaku dalam fatwa DSN-MUI yang sesuai dengan syariat Islam. Dalam hukum Islam pun akad yang digunakan dalam penyewaan kamar hotel syariah dengan menggunakan akad Ijarah hukumnya mubah dan sah apabila tidak ada unsur riba, gharar, dan maksiat yang berlaku dalam penyewaan kamar hotel syariah tersebut.