Pembangunan Desa bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa. Namun masih terdapat banyak kelemahan dalam pelaksanaan bantuan Alokasi Dana Desa di Desa Margohayu yaitu kemampuan sumber daya manusia berupa tingkat pendidikan perangkat desa sehingga masih ada perangkat desa yang belum bisa memahami program-program yang dicanangkan oleh pemerintah desa. Keterbatasan lainya yaitu tidak memiliki banyak pendapatan asli desa. Sehingga tujuan kajian laporan ini adalah untuk mengetahui efektivitas pengelolaan dana desa di Desa Margohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak. Metode yang digunakan yaitu melakukan inventarisasi permasalah, menyerap aspirasi masyarakat, serta memetakan potensi dan permasalahan. Teknik pengumpulan data dilakukan dengan metode observasi, wawancara mendalam, dan dokumentasi. Hasil penelitian menunjukan tingkat efektivitas dana di Desa Mergohayu tahun 2017 sampai 2019 adalah 100% atau sangat efektif. Simpulan yang dapat yaitu Pengelolaan dana desa di Marggohayu Kecamatan Karangawen Kabupaten Demak ini sudah sesuai dengan peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 113 Tahun 2014. Manajemen keuangan di desa margohayu sudah sesuai dengan fungsi-fungsi manajemen keuangan Planning (perencanaan), Budgeting (aggaran), Controlling (pengendalian keuangan), Auditing (pemeriksaan keuangan) dan Reporting (pelaporan). Dana desa yang di gunakan dalam di desa Margohayu meliputi ; bidang pendidikan dan Kesehatan, pengembangan ekonomi lokalĀ peningkatan kapasitas SDM dengan mengadakan pelatihan dan pemfasilitasan peralatan pertanian agar hasil yang di panen meningkat sehingga dapat memajukan perekonomiannya.