Kelurahan Tanjungsari merupakan salah satu kelurahan yang berada di Kecamatan Sukorejo, Kota Blitar, yang memiliki beberapa Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) yang unik. Dalam perkembangannya UMKM ini mengalami kendala dalam perizinannya seperti tidak adanya Nomor Induk Berusaha (NIB), dan Sertifikasi Halal untuk UMKM dengan kategori pangan. Mahasiswa kelompok 20 KKN-Tematik dalam hal ini menggandeng Kelurahan Tanjungsari, dan Universitas Islam Blitar (UNISBA) untuk memberikan pendampingan dalam pembuatan NIB melalui sistem Online Single Submission, dan Sertifikasi Halal melalui sistem SiHalal. Program pendampingan ini disambut dengan antusias oleh para pemilik usaha khususnya pemilik usaha yang berniat mengembangkan usaha mereka, karena adanya sertifikasi, dan NIB ini sangat membantu dalam melakukan promosi, dan memperoleh trust atau kepercayaan lebih dari para calon konsumen yang mereka punya. Dalam proses pendampingan ternyata tidak semua UMKM dapat didampingi untuk memperoleh sertifikasi halal, dikarenakan pendampingan yang dilakukan tanpa dipungut biaya ini tidak bisa membantu pemilik usaha yang memiliki produk olahan mengandung daging, sehingga solusinya adalah pemilik usaha dapat mendaftarkan sertifikasi mereka melalui jalur reguler atau berbayar. Selebihnya untuk UMKM lain dapat memperoleh pendampingan tanpa ada kendala sama sekali.