Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC)

TRADISI ADAT MELAYU LANCANG KUNING YANG BERTENTANGAN DENGAN SYARIAT ISLAM DI DESA PANIPAHAN KECAMATAN PASIR LIMAU KAPAS Agus Anjar; Rohana Rohana; Eka Karolina; Ela Purnama
CIVITAS (JURNAL PEMBELAJARAN DAN ILMU CIVIC) Vol 6, No 2 (2020)
Publisher : LPPM Universitas Labuhanbatu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.36987/civitas.v6i2.3564

Abstract

Tradisi merupakan hasil cipta dan karya manusia objek material, kepercayaan, khayalan, kejadian,atau lembaga yang diwariskan dari suatu generasi kegenerasi berikutnya, seperti didaerah panipahanterdapat tradisi-tradisi yang diterapkan dalam upacara-upacara adat misalnya tradisi pernikahan dantradisi pengobatan. Selain tradisi masyarakat panipahan jugamenganut kepercayaan yang diwarisioleh leluhur/nenek moyang mereka yang masih diterapkan dari dulu sampai saat ini kepercayaanadalah hal- hal yang berhubungan dengan pengakuan atau keyakinan akan kebenaran. Tujuanpenelitian ini adalah Untuk Mengetahui Apa saja yang melatar belakangi masyarakat MalayuPanipahan memakai tradisi dalam pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam di desapanipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir. Metode penelitian yang digunakanadalah penelitian kualitatif dengan cara deskriptif (dalam bentuk kata-kata dan bahasa) dan jenispendekatan yang digunakan dalam penelitian ini adalah pendekatan deskriptif. Dan menggunakanteknik pengumpulan data seperti : observasi, wawancara, dan dokumentasi. Waktu penelitiandilakukan di desa panipahan kecamatan pasir limau kapas kabupaten rokan hilir padan bulan juni2019. Data primer di peroleh melalui wawancara langsung dari beberapa informan. Dan datasekunder yang diperoleh berdasarkan fakta, data bentuk teks, dan data bentuk gambar dan lain-lain.Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa masih banyaknya masyarakat panipahan yang memakaitradisi pengobatan yang bertentangan dengan syariat islam tersebut, dan masih banyak warga desapanipahan yang masih mempercayai tentang pengobatan belancang atau tuon jin.