This Author published in this journals
All Journal JIM-FH UNIMAL
Mas Juan Pratama Saragih
Universitas Malikussaleh

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Implementasi Peraturan Mahkamah Agung Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik (Studi Penelitian di Pengadilan Negeri Lhokseumawe) Mas Juan Pratama Saragih; Teuku Yudi Afrizal; Herinawati H
JURNAL ILMIAH MAHASISWA FAKULTAS HUKUM UNIVERSITAS MALIKUSSALEH Vol 5, No 2 (2022): April
Publisher : Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/jimfh.v5i2.7000

Abstract

Studi ini bertujuan menjelaskan implementasi Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 1 Tahun 2019 tentang Administrasi Perkara dan Persidangan di Pengadilan Secara Elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe serta mengetahui hambatan dan upaya yang dilakukan dalam menjalankan administrasi perkara dan persidangan secara elektronik di Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Pada tanggal 19 Agustus 2019 Mahkamah Agung meluncurkan sistem e-Litigasi yang termaktub pada Perma Nomor 1 Tahun 2019 dan telah diberlakukan secara efektif sejak tanggal 1 Januari 2020. Salah satu Peradilan Umum yang sudah menjalankan e-litigasi sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kewajiban Pendaftaran Perkara Perdata Melalui e-litigasi adalah Pengadilan Negeri Lhokseumawe. Penelitian ini menggunakan metode yuridis empiris dengan pendekatan kualitatif. Data diperoleh melalui kegiatan penelitian lapangan yang terdiri dari wawancara serta didukung penelitian kepustakaan. Analisis data dilakukan secara deskriptif. Berdasarkan hasil penelitian diketahui bahwa implementasi Perma Nomor 1 Tahun 2019 di Pengadilan Negeri Lhokseumawe berjalan dengan baik dan penggunaan e-Court sudah mengalami perkembangan, namun terdapat beberapa Hambatan dalam menjalankan Peraturan Mahkamah Agung tersebut diantaranya, pertama faktor kurangnya pengetahuan para pihak berperkara diatasi dengan cara mensosialisasikan fitur e-litigasi kepada setiap pencari keadilan melalui sosialisasi langsung mapun website Pengadilan Negeri Lhokseumawe, kedua faktor kendala server Mahkamah Agung perlu di-upgrade setiap tahun diatasi dengan meminta kepada para pihak yang berperkara untuk mengirimkan kembali dokumennya melalui e-mail Pengadilan Negeri Lhokseumawe agar diverifikasi yang kemudian diteruskan ke pihak lawan, dan terakhir faktor minimnya jumlah administrator berkas e-Court diatasi dengan mengirim personil untuk mengikuti bimbingan teknis mengenai e-Court dan e-Litigasi. Kata Kunci: Peraturan Mahkamah Agung, Hukum Acara Perdata, Peradilan Elektronik