Rina Khairani Pancaningrum, Rina Khairani
Unknown Affiliation

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Jurnal Risalah Kenotariatan

Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Amiruddin, Amiruddin; Parman, Lalu; Pancaningrum, Rina Khairani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.47

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kompetensi peradilan manakah yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara; dan manfaat penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan hukum Acara Pidana, secara praktis dapat menjadi bahan masukan bagi Praktisi Hukum, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advocat, serta bermanfaat bagi kepentingan edukasi atau dalam dunia pendidikan. Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Kewenangan mengadili secara absolut (Atribusi kekuasaan); dan 2. Kewenangan mengadili secara relatif (Distribusi kekuasaan).Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU. NO. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusakan di dalam pasal 3 Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor20 tahu 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertumpu pada olah pikir di atas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah tergantung pada mensrea atau niat jahat dari pelaku. Jika terbukti ada niat jahat dari pelaku maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jika tidak ada niat jahat dari pelaku (karena kelalaian semata-mata) maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Pelaksanaan Restitusi Terhadap Anak Korban Kekerasan Seksual Dewu, Cindy; Rodliyah, Rodliyah; Pancaningrum, Rina Khairani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.203

Abstract

Anak adalah seseorang yang belum berusia 18 tahun dan termasuk yang berada didalam kandungan. Kondisi anak yang belum bisa mempertahankan dirinya sendiri, membuat anak kerap menjadi korban kekerasan, salah satunya adalah kekerasan seksual yang masih marak menimpa anak. Anak yang menjadi korban kekerasan seksual berhak untuk mendapatkan restitusi. Restitusi adalah pembayaran ganti kerugian yang dibebankan kepada pelaku berdasarkan putusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap atas kerugian materiil dan/atau immateriil yang diderita korban atau ahli warisnya. Pelaksanaan restitusi kepada anak korban tindak pidana telah diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2017 tentang Pelaksanaan Restitusi Bagi Anak Yang Menjadi Korban Tindak Pidana. Walaupun pelaksaan restitusi kepada anak korban telah diatur dalam perundang-undangan, tetapi kenyataannya di tengah masyarakat, pelaksanaan restutisi ini masih jarang dilaksanakan. Sehingga terdapat kesenjangan antara das sollen dan das sein. Penelitian ini bertujuan untuk menganalisa pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual dan untuk menganalisa hambatan dalam pelaksanaan restitusi terhadap anak korban kekerasan seksual. Penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum empiris. Pendekatan yang digunakan adalah pendekatan perundang-undangan, pendekatan konseptual, dan pendekatan kasus.. Analisis yang digunakan adalah analisis kualitatif bersifat yuridis deskritif.