Claim Missing Document
Check
Articles

Found 10 Documents
Search

PRISIP MENGENAL NASABAH (KNOW YOUR CUSTOMER PRINCIPLE) OLEH BANK DALAM PENCEGAHAN TINDAK PIDANA PENCUCIAN UANG Fadhillah, Ahmad; Asikin, Zainal; Parman, Lalu
MEDIA BINA ILMIAH Vol 13, No 10: Mei 2019
Publisher : BINA PATRIA

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (454.538 KB) | DOI: 10.33758/mbi.v13i10.365

Abstract

Penelitian ini bertujuan dan menganalisis prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank pasca lahirnya Undang-Undang No. 21 Tahun 2011 tentang Otoritas Jasa Keuangan yang mengalihkan kewenangan bank Indonesia kepada lemabaga OJK dan bagaimana bentuk pertanggung jawaban bank dalam pelanggaran terhadap pelaksanaan prinsip mengenal nasabah dalam upaya pencegahan tindak pidana pencucian uang. Penelitian ini adalah penelitian hukum normatif. Penelitian normatif yaitu sering kali hukum dikonsepkan sebagai apa yang tertulis dalam peraturan perundang-undangan. Dengan menggunakan pendekatan perundang-undangan, pendekatan historis dan pendekatan konseptual. Pengumpulan bahan hukum dengan studi kepustakaan, kemudian dianalisis menggunakan penafsiran yang terdiri dari penafsiran teleologis, sistematis dan autentik. Dengan menggunakan penafsiran tersebut untuk membangun argumentasi hukum yang disusun secara deduktif. Berdasarkan hasil penelitian dapat disimpulkan bahwa prinsip mengenal nasabah (know your customer principle) oleh bank dalam pencegahan tindak pidana pencucian uang adalah proses identifikasi, verifikasi, dan pemantauan yang dilakukan oleh Penyedia Jasa Keuangan untuk memastikan transaksi sesuai dengan profil, karakteristik, dan/atau pola transaksi Calon Nasabah, Nasabah serta pengelolaan risiko Pencucian Uang, pemeliharaan data, pengkinian dan pemantauan transaksi keuangan serta pelaporan terhadap transaksi keuangan mencurigakan atau menyimpang kepada PPATK. Kemudian untuk mendukung  ketentuan prinsip mengenal nasabah oleh bank sebagai penyedia jasa keuangan agar lebih efektif maka bagi setiap peneyedia jasa keuangan yang melakukan pelanggaran terhadap ketentuan prinsip mengenal nasabah tersebut dikenakan sanksi administrasi sesuai dengan UU TPPU, Peraturan Kepala PPATK dan POJK No. 23 tahun 2019
Titik Singgung Antara Kompetensi Pengadilan Tipikor Dan Pengadilan Tata Usaha Negara Dalam Penyelesaian Sengketa Penyalahgunaan Wewenang Amiruddin, Amiruddin; Parman, Lalu; Pancaningrum, Rina Khairani
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.47

Abstract

Penelitian ini bertujuan untuk mengkaji dan menganalisis kompetensi peradilan manakah yang berwenang mengadili dan memeriksa perkara penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara; dan manfaat penelitian ini bermanfaat bagi pengembangan hukum Acara Pidana, secara praktis dapat menjadi bahan masukan bagi Praktisi Hukum, seperti Polisi, Jaksa, Hakim, Advocat, serta bermanfaat bagi kepentingan edukasi atau dalam dunia pendidikan. Kompetensi badan peradilan adalah kekuasaan atau kewenangan dari suatu badan peradilan untuk mengadili atau memeriksa suatu perkara. Kewenangan atau kompetensi badan-badan peradilan berdasarkan pada doktrin di Indonesia dibedakan menjadi 2 macam yaitu : 1. Kewenangan mengadili secara absolut (Atribusi kekuasaan); dan 2. Kewenangan mengadili secara relatif (Distribusi kekuasaan).Kompetensi Pengadilan Tata Usaha Negara sebagaimana diatur dalam UU No 5 Tahun 1986 sebagaimana diubah dengan UU. NO. 51 Tahun 2009 Tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1986 Tentang Peradilan Tata Usaha Negara, adalah memeriksa dan memutus sengketa tata usaha negara. Penyalahgunaan wewenang merupakan salah satu bentuk tindak pidana korupsi sebagaimana dirumusakan di dalam pasal 3 Undang-undang nomo 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi jo undang-undang nomor20 tahu 2001 tentang perubahan atas undang-undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi. Bertumpu pada olah pikir di atas maka dapat disimpulkan bahwa kompetensi Pengadilan yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah tergantung pada mensrea atau niat jahat dari pelaku. Jika terbukti ada niat jahat dari pelaku maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor).Jika tidak ada niat jahat dari pelaku (karena kelalaian semata-mata) maka yang berwenang untuk memeriksa dan mengadili penyalahgunaan wewenang yang merugikan keuangan negara adalah Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Upaya Pencegahan Kekerasan Seksual Terhadap Anak Di Desa Mambalan Kecamatan Gunung Sari Kabupaten Lombokbarat Hamid, Abdul; Amin, Idi; Parman, Lalu; Natsir, Nanda Ivan
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 2 No. 1 (2021): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v2i1.54

Abstract

Perkembangan teknologi saat ini semakin pesat yang tidak saja membawa dampak positif juga membawa dampak negative bagi perkembangan kehidupan masyarakat sebagai dampak negative yaitu munculnya berbagai macan kejahatanyang salahsatunyakejahatankekerasanseksualterhadapanak.Kejahatankekerasanseksual terhadap anak harus segera kita cegah dan ditanggulangi mengingat bahwa anak itu harus dilindungi dan diayomi sesuai dengan peraturan perintah Undang-Undang kita sebagaisalahsatuupayayangkitalakukanyaitudenganmelakukanpenyuluhanhukum kepada masyarakat dengan materi yang berkaitan dengan upaya bagaimana mencegah dan menanggulangi kekerasan seksual terhadap anak.
Analisisis Terhadap Substansi Kode Etik Komisi Pemberantasan Korupsi Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran, Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.97

Abstract

Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengkaji dan menganalisis tentang: (1) substansi kode etik KPK, (2) jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang diadili oleh Dewan Pengawas KPK, (3) sanksi bagi pelanggar kode etik KPK. Metode yang digunakan disajikan berikut ini. Jenis penelitian ini, yaitu penelitian hukum normatif-empiris. Pendekatan yang digunakan dalam penelitian ini, yaitu (1) pendekatan undang-undang (statute approah), (2) pendekatan konseptual (conceptual approach), dan (3) kasus. Sumber datanya berasal dari data kepustakaan, dan bahan hukumnya, yaitu bahan hukum primer, sekunder dan tertier. Teknik pengumpulan datanya menggunakan wawancara dan studi dokumenter. Analisis datanya, menggunakan analisis kualitatif. Hasil penelitian disajikan berikut ini. 1. Substansi kode etik dan pedoman perilaku KPK memuat tentang nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi dan dilaksanakan oleh insan KPK dalam melaksanakan tugas dan kewenangannya, serta dalam hubungannya kemasyarakatan. Nilai-nilai dasar yang harus dipatuhi oleh insan KPK, yang meliputi integritas, sinergi, keadilan, profesionalisme, dan kepemimpinan. 2. Jenis-jenis pelanggaran kode etik KPK yang telah diadili oleh Dewan Pengawas KPK adalah diduga melakukan gaya hidup mewah, penyalahgunaan jabatan, yaitu membantu tidak menindaklanjutkan penyelidikan dugaan korupsi, gratifikasi, selingkuh dan perzinahan. 3. Sanksi bagi pelanggar kode etik KPK yang telah diputuskan Dewan Pengawas KPK adalah satu orang dijatuhi hukuman sanksi ringan teguran tertulis I, satu orang dihukum sanksi ringan teguran tertulis II,satu orang dihukum sanksi ringan teguran lisan, dan satu orang dihukum sanksi berat diberhentikan tidak dengan hormat.
Sanksi Pidana Bagi Pelaku Perambah Hutan di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran, Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.104

Abstract

Tujuan kegiatan penyuluhan hukum ini, adalah untuk mengetahui (1) faktor-faktor yang menyebabkan masyarakat yang berada di Desa Gapit, Kecamatan Empang, Kabupaten Sumbawa banyak melakukan perambahan hutan, dan (2) Upaya-upaya yang harus dilakukan untuk mengurangi masyarakat untuk melakukan perambahan hutan. Metode yang digunakan dalam kegiatan penyuluhan hukum ini adalah metode ceramah dan dialog. Metode ceramah digunakan untuk menyampaikan materi penyuluhan kepada peserta penyuluhan. Sedangkan metode dialog adalah metode untuk memberikan kesempatan kepada peserta untuk menyampaikan hal-hal yang kurang lengkap dan kurang jelas tentang materi penyuluhan hukum. Hasil penyuluhan, disajikan penyampaian materi penyuluhan hukum yang terdiri atas manfaat kawasan hutan, dan sanksi pidana bagi pelaku kejahatan dibidang kehutanan serta melakukan penyuluhan dalam meningkatakan pemahaman masyarakat tentang manfaat kawasan hutan serta mengedukasi masyarakat agar tidak melakukan penebangan pohon secara tidak sah.
Penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilihan Umum Kepala Daerah (Study di Kota Bima Dan Kabupaten Bima) Ilham, Ilham; Parman, Lalu; Risnain, Muh.
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 1 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i1.109

Abstract

Penelitian ini bertujuan menganalisis tentang Mekanisme dan kendala-kendala dalam penegakan Hukum Tindak Pidana Pemilukada di Kota Bima dan Kabupaten Bima. Jenis Penelitian Sosio-Legal. Metode pendekatan Menggunakan Pendekatan Perundang-undangan, Konsep, dan Sosiologis. Mekanisme penegakan Hukum tindak Pidana Pemilukada dilakukan oleh Sentra Gakkumdu yaitu Dimulai dari adanya laporan, diregistrasi dan diteruskan Kepada Sentra Gakkumdu kemudian dilakukan Penyelidikan dan dibuatkan Laporan lalu dilakukan Rapat Pleno, Hasilnya kemudian dilakukan penyidikan oleh penyidik, Hasil dilimpahkan ke Kejaksaan untuk Prapenuntutan. Jaksa melimpahkan berkas kepada Pengadilan Negeri lalu disidangkan oleh Majelis khusus dan diputus Inkrah. Apabila diajukan banding, permohonan banding diajukan paling lama 3 (tiga) hari setelah putusan dibacakan. Kendala-kendala dalam penegakan Hukum tindak Pidana Pemilukada yaitu Pertama Kendala Substansi Hukum seperti adanya Batasan Waktu, Perbedaan Interprestasi, dan Lemahnya Pengaturan tentang Money Politic dan Penahanan. Kedua, Kendala Struktur Hukum yaitu Perbedaan persepsi anggota Gakkumdu mengenai operasi tangkap tangan, Kurangnya sarana dan fasilitas, Sumber Daya Manusia serta Anggaran. Ketiga, Kendala Budaya Hukum yaitu keengganan masyarakat melaporkan dugaan tindak Pidana Pemilihan dan menganggap Money Politics adalah lumrah dalam setiap Pemilukada.
Tanggung Jawab PT. Go Publik dan Penjamin Emisi Efek Terhadap Investor di Pasar Modal Sili, Eduardus Bayo; Kurniawan, Kurniawan; Parman, Lalu
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 4 No. 2 (2023): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v4i2.147

Abstract

PT Go Public (emiten) dalam melakukan going public harus melibatkan pihak lain, dan salah saatunya adalah Penjamin Emisi Efek (PEE). Sebagai penjamin emisi dalam proses going public, PEE tidak hanya memberikan rasa aman bagi emiten tetapi juga kepada investor. Tanggung jawab hukum yang diemban dengan baik, berimplikasi terhadap kepercayaan investor, dan kepercayaan tersebut pada akhirnya juga berimplikasi terhadap terbentuknya pasar yang teratur, wajar, efisien dan melindungi kepentingan investor dan masyarakat. Masalah penelitian: (1) Tanggung Jawab PT Go Public Terhadap Investor di Pasar Modal; dan (2) Tanggung Jawab Penjamin Emisi Efek dalam Penawaran Umum di Pasar Modal. Metode penelitian yang digunakan adalah penelitian normatif-empiris. Tujuan Penelitian ini adalah menemukan dan mengkaji tanggung jawab emiten terhadap invetor di satu sisi dan disisi lain tanggung jawab PEE terhadap invetor dan juga emiten. Hasil penelitian menunjukkan: Pertama: Tanggung jawab PT Go Public (emiten) terhadap investor di pasar modal berlandaskan pada kebenaran pernyataan pendaftaran sebagaimana termuat dalam prospektus dan kebenaran informasi atau fakta material yang disampaikan kepada masyarakat (keterbukaan informasi). Pihak investor yang merasa dirugikan dapat meminta pertanggungjawaban hukum kepada emiten yang dalam hal ini adalah direktur dan komisaris emiten dan juga kepada setiap pihak yang menandatangani pernyataan pendafaran. Kedua: Tanggung jawab PEE itu merupakan tanggung jawab kontraktual yang merupakan kosekuensi logis dari kewajiban yang harus diembannya yakni: memberi nasihat kepada emiten, membuat dan mengajukan pernyataan pendaftaran, menyebarluaskan prospektus, menetapkan harga efek bersama emiten, menawarkan efek, melakukan penjatahan, dan mengembalikan uang pesanan efek dalam hal pesanan efek ditolak. Karena itu tanggung jawab PEE tidak hanya kepada investor tetapi juga kepada emiten. Tanggung jawab kepada investor atas dokumen pernyataan pendaftaran yang termuat dalam prospektus, dan tanggung jawab kepada emiten atas perjanjian atau kontrak yang sudah dibuat antara emiten dengan PEE.
Analisis Yuridis Sanksi Pidana Informasi Dan Transaksi Elektronik Dalam Undang-Undang Informasi Dan Trnsaksi Elektronik Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.221

Abstract

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik bersama dengan Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 memberikan akses yang luas kepada masyarakat untuk mendapatkan informasi dan melakukan transaksi secara elektronik. Namun, meskipun memberikan kebebasan ini, undang-undang tersebut juga mengatur batasan-batasan terkait kebenaran informasi dan transaksi yang dihasilkan. Pelanggaran terhadap undang-undang ini dapat mengakibatkan sanksi pidana yang serius. Tujuan Penelitian: Penelitian ini bertujuan untuk menganalisis sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 serta untuk mengidentifikasi kasus-kasus yang melanggar undang-undang tersebut. Metode Penelitian: Penelitian ini menggunakan pendekatan hukum normatif dengan fokus pada norma-norma hukum yang terkait dengan sanksi pidana dalam tindak pidana ITE. Pendekatan yang digunakan meliputi pendekatan undang-undang, konseptual, dan kasus. Hasil Penelitian: Sanksi pidana yang tercantum dalam Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi Dan Transaksi Elektronik jo Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 meliputi hukuman pidana penjara dan denda yang signifikan. Selain itu, penelitian juga mengidentifikasi kasus-kasus konkret yang melanggar undang-undang tersebut, termasuk pencemaran nama baik dan ujaran kebencian di media sosial.
Penyuluhan Hukum Tentang Tindak Pidana Korupsi Bagi Aparat Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah Rodliyah, Rodliyah; Parman, Lalu; Ufran
Jurnal Risalah Kenotariatan Vol. 5 No. 1 (2024): Jurnal Risalah Kenotariatan
Publisher : Magister Kenotariatan Fakultas Hukum Universitas Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/risalahkenotariatan.v5i1.230

Abstract

Studi ini membahas fenomena tindak pidana korupsi yang melibatkan aparat desa di Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya, Lombok Tengah. Dengan fokus pada implementasi Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, penelitian ini mengeksplorasi faktor-faktor yang menyebabkan kurangnya pemahaman dan kesadaran akan sanksi pidana di kalangan aparat desa. Penelitian ini juga mengidentifikasi upaya-upaya yang dapat dilakukan untuk meningkatkan pengetahuan mereka terhadap hukum anti-korupsi. Metode penyuluhan dengan menggunakan ceramah dan dialog diusulkan sebagai strategi efektif untuk meningkatkan kesadaran hukum dan mengurangi insiden korupsi di tingkat lokal. Hasil penelitian ini diharapkan dapat memberikan kontribusi positif dalam upaya pencegahan korupsi di lingkungan pemerintahan desa.
Reformulation of Certain Circumstances Indicator as a Prerequisite for the Imposition of Death Penalty in Corruption Crime Hidayat, Syamsul; Rodliyah; Amiruddin, Amiruddin; Parman, Lalu
Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan Vol. 12 No. 1: April 2024: Jurnal IUS Kajian Hukum dan Keadilan
Publisher : Magister of Law, Faculty of Law, University of Mataram

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29303/ius.v12i1.1350

Abstract

The massive practice of corruption is a serious threat to the welfare of a country so that the Indonesian government through its regulations stipulates corruption as one of the extra ordinary crimes, the seriousness of eradicating corruption is stated by regulating the death penalty for perpetrators of corruption. the implementation of the death penalty is regulated in the law on corruption, which only applies to corruptors whose actions are committed during certain circumstances. This research analyzes the indicators of certain circumstances as a prerequisite for the imposition of the death penalty in the crime of corruption. The main approaches used in this research are conceptual approach and legislative approach. The results of this study indicate that there are weaknesses in the juridical context so that there is a need for juridical reformulation related to certain circumstances indicators as a prerequisite for the imposition of death penalty sanctions in the crime of corruption.