Joni Joni
Universitas Islam Raden Rahmat Malang

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMETAAN PELUANG DAN TANTANGAN BADAN USAHA MILIK DESA MELALUI FOCUS GROUP DISCUSSION (FGD) DI DESA KESAMBEN, KABUPATEN MALANG Dewi Ambarwati; Joni Joni; Imam Buhari; Dian Aisya Putri; Dewi Indah Sari
Studi Kasus Inovasi Ekonomi Vol. 6 No. 02 (2022)
Publisher : Program Studi Manajemen, Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Muhammadiyah Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22219/skie.v6i02.22334

Abstract

Pengabdian kepada masyarakat bertujuan untuk pengembangan ilmu bagi masyarakat. Salah satu cara untuk melaksanakan pengabdian kepada masyarakat adalah melalui Kuliah Kerja Nyata Tematik (KKN) yang diselenggarakan oleh Universitas Raden Rahmat (UNIRA) Malang yang bertempat di desa Kesamben, Kecamatan Ngajum, Kabupaten Malang. Berdasarkan hasil observasi, terdapat beberapa permasalahan yang dialami oleh desa mitra yang terkait dengan optimalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Sesuai amanah Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, dinyatakan bahwa desa dapat mendirikan Badan Usaha Milik Desa. Begitu pula desa Kesamben yang berinisiasi untuk mendorong kemandirian masyarakat desa sekaligus perekonomian desa. Tetapi faktanya, BUM Desa dalam kurun waktu 2015 hingga saat ini masih belum optimal bahkan cenderung mengalami stagnansi usaha. Metode pelaksanaan kegiatan ini adalah observasi dan FGD (Focus Group Discussion) yang melibatkan masyarakat desa setempat, perangkat desa, dan seluruh perangkat BUM Desa. Hasil yang di peroleh dalam kegiatan tersebut adalah (1) ditemukan beberapa permasalahan utama yang harus segera diatasi dalam pengelolaan BUM Desa, seperti aspek legalitas BUM Desa, pengaturan organisasi hingga pemilihan produk unggulan yang akan dikelola melalui BUM Desa, dan (2) muncul permintaan dari desa untuk melakukan pendampingan secara terstruktur dan intensif terkait dengan pendaftaran BUM Desa sebagai badan hukum.