Tujuan pemberian dana desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) yaitu diprioritaskan untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat. Oleh karena itu dapat diartikan bahwa dana desa yang berasal dari pusat tidak hanya diprioritaskan untuk pembangunan infrastruktur desa tetapi juga diperuntukkan untuk pemberdayaan masyakarat desa. Desa di sisi lain, harus mempertanggungjawabkan penggunaan dana desa yang telah diberikan oleh pemerintah pusat. Namun demikian, masih banyak perangkat desa yang belum mampu untuk menyusun laporan keuangan secara mandiri, salah satunya adalah Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang terdapat di Desa Pohkumbang, Kabupaten Kebumen. Oleh karena itu, tujuan dari diadakan kegiatan literasi ini adalah untuk memberikan penyuluhan kepada pengurus BUMDes terkait pentingnya penyusunan laporan keuangan. Metode yang digunakan dalam pengabdian masyarakat ini adalah dengan melakukan ceramah dan pelatihan mengenai penyusunan laporan keuangan. Hasil konkret dari kegiatan ini bersifat jangka panjang dan memerlukan pendampingan lanjutan. Namun demikian, masyarakat sangat antusias dalam mengikuti kegiatan ini karena laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjawaban terhadap dana desa yang diberikan.