Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search
Journal : Sakina: Journal of Family Studies

Pertimbangan Hakim Pengadilan Agama Singaraja Dalam Penetapan Nafkah ‘Iddah, Nafkah Mut’ah Dan Eksekusinya Pada Putusan Verstek Cerai Gugat Dwi Nissa Kamalia Putri; Ahmad Izzuddin
Sakina: Journal of Family Studies Vol 6 No 4 (2022): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i1.2518

Abstract

Salah satu alasan terjadinya cerai gugat yaitu kelalaian suami dalam memenuhi kewajiban sehingga istri dalam amar gugatan menuntut haknya berupa nafkah. Namun faktanya istri masih sangat kesulitan mendapatkan haknya karena banyak suami yang dengan sengaja tidak hadir dalam persidangan yang berakibat pada tuntutan nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah menjadi sia-sia dan diputus menjadi putusan verstek. Terbukti berdasarkan data yang diperoleh di Pengadilan Agama Singaraja dengan kurun waktu kurang lebih lima tahun terhitung tahun 2018-2022 bulan Juli perkara cerai gugat diperkirakan sekitar 25% dan cerai gugat dengan putusan verstek dipekirakan sekitar 75%. Penulisan artikel ini membahas mengenai dasar pertimbangan hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam penetapan nafkah ‘iddah, nafkah mut’ah, dan padangan hakim terhadap eksekusi yang tertunda pada putusan verstek cerai gugat. Artikel ini termasuk dalam penelitian empiris dengan pendekatan kualitatif. Metode pengumpulan data menggunakan metode wawancara dan dokumentasi. Hasil riset ini menunjukan bahwa hakim Pengadilan Agama Singaraja dalam hal penetapan nafkah bisa melalui permintaan penggugat (Surat Direktorat Jendral Badan Peradilan Agama No.1960/DjA/HK.00/6/2021) dan dengan hak ex-officio hakim. Pada perkara cerai gugat hakim Pengadilan Agama Singaraja mempertimbangkan nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah didasari oleh peraturan Surat Edaran Mahkamah Agung No. 3 Tahun 2018. Pada perkara cerai gugat verstek hakim Pengadilan Agama Singaraja mempertimbangkan nafkah dengan melihat, kemampuan ekonomi suami, lamanya perkawinan berlangsung, istri berlaku nusyuz atau tidak, kebutuhan istri dan anak, dan melihat kezaliman suami. Mengenai pandangan hakim tentang proses eksekusi nafkah ‘iddah dan nafkah mut’ah yang tertunda pada putusan verstek, hakim berpendapat bahwa eksekusi tidak dapat ditindaklanjuti apabila tidak ada permohonan eksekusi selain itu belum ada aturan yang mengatur lebih rinci mengenai eksekusi untuk cerai gugat putusan verstek.
Pembayaran Kati Ramu Sebagai Konsekuensi Perceraian Perspektif ‘Urf Hana Sri Nurfidiyanti; Ahmad Izzuddin
Sakina: Journal of Family Studies Vol 7 No 2 (2023): Sakina: Journal of Family Studies
Publisher : Islamic Family Law Study Program, Sharia Faculty, Universitas Islam Negeri Maulana Malik Ibrahim Malang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.18860/jfs.v7i2.3614

Abstract

Setiap pelanggaran yang terjadi dalam perjanjian memiliki konsekuensi yang harus dipenuhi sebagai akibat hukum dari padanya. Perjanjian perkawinan adat yang tumbuh pada masyarakat adat Dayak Ngaju, memiliki konsekuensi terhadap pelanggarannya, yaitu pembayaran kati ramu dengan tujuan untuk keadilan bagi pihak yang ditinggalkan akibat adanya perceraian perkawinan. Tujuan penelitian ini adalah untuk menjelaskan mekanisme dari pembayaran kati ramu dengan melihat kedudukannya dalam perspektif ‘urf. Adapun jenis penelitian yang digunakan pada artikel ini adalah penelitian yuridis empiris dengan menggunakan pendekatan deskriptif kualitatif. Hasil dari penelitian ini adalah pembayaran kati ramu dapat dilakukan melalui tiga tahapan, yaitu musyawarah keluarga, mantir adat dan kedamangan dengan nominal yang telah ditetapkan dalam perjanjian perkawinan. Jika dilihat dalam segi hukum ‘urf, pembayaran kati ramu dapat dikategorikan pada ‘urf ṣaḥīh ataupun ‘urf fāsid, kemudian apabila dilihat dari segi sifatnya, maka pembayaran kati ramu ini dikategorikan dalam ‘urf ‘amali. Dan apabila dilihat dari ruang lingkupnya, maka pembayaran kati ramu dikategorikan dalam ‘urf khas.