Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Analisis Putusan Mahkamah Syariah Takengon Nomor 19/Jn/2020/Ms-Tkn Tentang Zina Dalam Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 Hukum Jinayat Tamarsah Tamarsah; Faisal Faisal; Hamdani Hamdani
Suloh:Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh Vol 10, No 2 (2022): Suloh: Jurnal Fakultas Hukum Universitas Malikussaleh - Oktober 2022
Publisher : Program Studi Magister Hukum Universitas Malikussaleh

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29103/sjp.v10i2.9161

Abstract

Menurut Pasal 1 Ayat (26) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat, zina adalah persetubuhan antara laki-laki dengan perempuan tanpa ikatan perkawinan dengan kerelaan kedua belah pihak. Terdapat satu kasus tentang jarimah zina yang dilakukan oleh terdakwa I dan terdakwa II yang mereka sudah ada ikatan perkawinan (menikah) namun terhadap terdakwa tersebut Jaksa Penuntut Umum menuntut terdakwa tersebut melanggar Pasal 33 ayat (1) Jo Pasal 37 ayat (1) Qanun Hukum Jinayat karena telah melakukan jarimah zina. Dan terhadap kasus tersebut dalam Perkara Nomor 19/JN/2020/Ms.Tkn Majelis Hakim menjatuhkan amar putusan bahwa terdakwa I dan terdakwa II terbukti bersalah melakukan jarimah Khalwat.Tujuan dari penelitian Tesis ini yaitu untuk mengetahui dan menganalisis ketentuan hukum terhadap jarimah zina dan jarimah khalwat menurut hukum Islam dan qanun Aceh nomor 6 tahun  2014 tentang hukum jinayat, penerapan hukum pada putusan perkara nomor 19/JN/2020/MS/Takengon, dan pertimbangan hakim dalam menjatuhkan putusan perkara nomor 19/JN/2020/Ms/Takengon.Metode penelitian yang digunakan dalam penelitian ini adalah yuridis normatif, dengan pendekatan Kasus dan Pendekatan Perundang-Undangan. Sumber data dalam penelitian ini terbagi menjadi 3 (tiga), yaitu bahan hukum primer, bahan hukum sekunder, dan bahan hukum tersier, serta penelitian ini bersifat prespektif.            Berdasarkan hasil penelitian, dalam hukum Islam terdapat perbedaan hukuman yaitu pezina yang sudah menikah di cambuk sebanyak seratus kali dan dirajam dengan batu sedangkan pezina yang masih lajang dihukum dengan dicambuk sebanyak seratus kali dan diasingkan selama satu tahun. Sedangkan menurut Qanun Aceh tidak membedakan antara pezina yang menikah dengan yang lajang dan hanya mendapat hukuman seratus kali cambukan. Penerapan hukum oleh Majelis Hakim pada perkara nomor 19/JN/2020/MS.Tkn tidak sesuai dengan fakta dipersidangan. Pertimbangan Hakim dalam menjatuhkan putusan nomor 19/JN/2020/MS.Tkn terdapat kekeliruan karena Majelis Hakim tidak menerapkan mekanisme yang diatur dalam Pasal 37  ayat (1) Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.Disarankan agar dalam Qanun Aceh Hukum Jinayat juga perlu dibuat perbedaan hukuman antar pelaku jarimah yang sudah menikah dengan pelaku jarimah yang belum menikah. Disarankan agar Majelis Hakim lebih teliti dalam menerapkan pasal yang sesuai dengan fakta di persidangan. Disarankan agar Majelis Hakim dalam mempertimbangkan fakta dipersidangan harus dengan ketelitian dan tidak mengenyampingkan ketentuan yang khusus yang terdapat dalam Qanun Aceh.