Aga Anum Prayudhi
Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search
Journal : PAMPAS: Journal of Criminal Law

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga Rachelia Febriani Sormin; Dheny Wahyuni; Aga Anum Prayudhi
PAMPAS: Journal of Criminal Law Vol. 2 No. 3 (2021)
Publisher : Fakultas Hukum, Universitas Jambi

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.22437/pampas.v2i3.15267

Abstract

This article aims to identify and analyze the legal arrangements and related criminal law policy settlement of criminal acts of domestic violence. This research is a legl research, which using normative juridicial researchs methods, namely analyzing Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. The result of this research is the settlement of criminal acts domestic violence can be resolved by litigation and non-litigation. In practice, non-litigation based on several legal provisions in force in Indonesia only regulates acts of criminal acts in general (not specially regulating criminal acts of domestic violence) can be carried out for the settlement of criminatal acts of domestic violence in the case of a complaint offense. With thus, it is necessary to carry out a criminal law policy by making a special rule that emphasizes it is necessary to make efforts to resolve non-litigation in all forms of criminal acts of domestic violence in  order to achieve the purpose of marriage. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Tipe penelitian ini yaitu normative. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Dalam praktiknya, upaya non litigasi yang didasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hanya mengatur tindak pidana secara general (bukan secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga) dapat dilakukan untuk penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkara delik aduan. Dengan demikian, perlu dilakukan kebijakan hukum pidana dengan membuat satu aturan secara khusus yang menegaskan perlu dilakukan upaya penyelesaian non litigasi dalam segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tercapainya tujuan perkawinan.