PAMPAS: Journal of Criminal Law
Vol. 2 No. 3 (2021)

Kebijakan Hukum Pidana Terhadap Tindak Pidana Kekerasan dalam Rumah Tangga

Rachelia Febriani Sormin (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Dheny Wahyuni (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)
Aga Anum Prayudhi (Fakultas Hukum, Universitas Jambi)



Article Info

Publish Date
31 Dec 2021

Abstract

This article aims to identify and analyze the legal arrangements and related criminal law policy settlement of criminal acts of domestic violence. This research is a legl research, which using normative juridicial researchs methods, namely analyzing Law Number 23 of 2004 on the Elimination of Domestic Violence. The result of this research is the settlement of criminal acts domestic violence can be resolved by litigation and non-litigation. In practice, non-litigation based on several legal provisions in force in Indonesia only regulates acts of criminal acts in general (not specially regulating criminal acts of domestic violence) can be carried out for the settlement of criminatal acts of domestic violence in the case of a complaint offense. With thus, it is necessary to carry out a criminal law policy by making a special rule that emphasizes it is necessary to make efforts to resolve non-litigation in all forms of criminal acts of domestic violence in  order to achieve the purpose of marriage. ABSTRAK Artikel ini bertujuan untuk mengetahui dan menganalisis pengaturan hukum dan kebijakan hukum pidana terkait penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga. Penelitian ini merupakan penelitian hukum, yang menggunakan metode penelitian yuridis normatif yaitu menganalisis Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2004 tentang Penghapusan Kekerasan Dalam Rumah Tangga.  Tipe penelitian ini yaitu normative. Hasil dari penelitian ini adalah penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dapat diselesaikan secara litigasi dan non litigasi. Dalam praktiknya, upaya non litigasi yang didasarkan kepada beberapa ketentuan hukum yang berlaku di Indonesia hanya mengatur tindak pidana secara general (bukan secara khusus mengatur tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga) dapat dilakukan untuk penyelesaian tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga dalam perkara delik aduan. Dengan demikian, perlu dilakukan kebijakan hukum pidana dengan membuat satu aturan secara khusus yang menegaskan perlu dilakukan upaya penyelesaian non litigasi dalam segala bentuk tindak pidana kekerasan dalam rumah tangga agar tercapainya tujuan perkawinan.

Copyrights © 2021






Journal Info

Abbrev

Pampas

Publisher

Subject

Law, Crime, Criminology & Criminal Justice

Description

PAMPAS: Journal of Criminal Law (ISSN Print 2721-7205 ISSN Online 2721-8325) is a periodical scientific publication in the field of Criminal Law. The word Pampas comes from the Malay language which means Compensation, Pampas is a traditional Jambi sanction as a law to injure people. This journal is ...