Claim Missing Document
Check
Articles

Found 3 Documents
Search

RESIKO KESELAMATAN BAGI IBU HAMIL SEBAGAI ALASAN MELAKUKAN ABORSI PERSPEKTIF HUKUM ISLAM Rifki Rufaida
IQTISODINA Vol. 3 No. 1 (2020): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar

Abstract

Abstrak Kata kunci : aborsi, ibu hamil, keselamatan. Umumnya, aborsi dilakukan jika terjadi kehamilan yang tidak diinginkan dan biasanya dimotivasi oleh berbagai faktor, termasuk ekonomi, sosial, kegagalan kontrasepsi pada pasangan yang sudah menikah, serta hubungan seks di luar nikah. Islam melarang tindakan aborsi dengan motif sosial dan ekonomi. Aborsi benar-benar dilarang kecuali jika motivasi didasarkan pada alasan yang dapat dibenarkan dalam Islam. hukum aborsi adalah haram, meskipun keharamannya bertingkat-tingkat sesuai dengan perkembangan kehidupan janin. Kedua, Kemajuan ilmu kedokteran sekarang telah mampu mendeteksi kerusakan (cacat) janin sebelum berusia empat bulan. Tidaklah dipandang akurat jika dokter membuat dugaan bahwa setelah lahir nanti si janin (anak) akan mengalami cacat seperti buta, tuli dan bisu dianggap sebagai sebab yang memperbolehkan digugurkannya kandungan. Hukum di Indonesia terutama dalam Kitab Undang Undang Hukum Pidana (KUHP), menjelaskan bahwa semua usaha dalam rangka menghentikan kehamilan atau yang lebih di kenal dengan Aborsi adalah suatu tindak pidana dan tidak dipersoalkan apakah indikasi dari pengguguran kandungan tersebut. Setelah adanya Undang Undang No 23 Tahun 1992 Tentang Kesehatan, barulah abortus provokatus atas indikasi medis mendapatkan payung hukum. Disini dijelaskan bahwa jika abortus dalam rangka menyelamatkan nyawa ibu atau anak diperbolehkan (indikasi medis). sedangkan Undang Undang No. 36 tahun 2009 Tentang Kesehatan menambahkan satu peluang lagi yaitu abortus provokatus karena kehamilan akibat perkosaan dengan trauma psikis pada korban diperbolehkan
Peranan Istri Dalam Mencari Nafkah Perspektif Hukum Islam (Studi Pemikiran Madzhab Syafi’iyah) Rifki Rufaida; Abd Syakur; Abd Hanan
IQTISODINA Vol. 1 No. 1 (2019): JUNI
Publisher : LPPM IAI Nazhatut Thullab

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (1026.263 KB)

Abstract

Kata Kunci : Peranan istri, nafkah, hukum Islam Bekerja untuk mencari nafkah bagi seorang muslim adalah suatu kewajiban serta upaya yang sungguh-sungguh dengan mengerahkan seluruh aset, pikiran, dan zikirnya. Kaum pria memiliki tanggung jawab untuk mencari nafkah bagi keluarga. Keadaan ini pada akhirnya memposisikan kaum perempuan di bawah kaum pria di dalam sebuah keluarga. Namun seorang ibu dalam keluarga memiliki wewenang penuh dalam melakukan segala perbuatan dan tindakan untuk mencapai kesejahteraan keluarga. Terlebih sang ayah memiliki pekerjaan yang penghasilannya kurang untuk memenuhi kebutuhan keluarga, maka sang ibu akan membantu untuk melakukan bekerja agar dapat memenuhi kebutuhan hidup dan mencapai kesejahteraan keluarga. Di dalam sebuah keluarga wanita memiliki tanggung jawab pada ranah domestik karena ia bertanggung jawab terhadap anak-anaknya. Adapun tujuan yang ingin di peroleh dari penelitian ini adalah : untuk mengetahui bagaimana peranan istri dalam mencari nafkah perspektif hukum Islam persepektif madzhab Syafi’iyah. Penelitian ini merupakan jenis penelitian kepustakaan (library research) dimana pengumpulan datanya dengan mengumpulkan beberapa karya, kitab-kitab ulama madzhab Syafi’iyah yang mengulas tentang peranan istri dalam mencari nafkah, serta buku-buku yang di tulis oleh tokoh lain di luar madzhan Syafi’iyah. Partisipasi atau peran wanita dalam dunia kerja, telah memberikan kontribusi yang besar terhadap kesejahteraan keluarga, khususnya bidang ekonomi. Angka wanita bekerja di Indonesia dan juga di negara lain masih akan terus meningkat, karena beberapa faktor seperti meningkatnya kesempatan belajar bagi wanita, keberhasilan program keluarga berencana, banyaknya tempat penitipan anak dan kemajuan teknologi yang memungkinkan wanita dapat menghandle masalah keluarga dan masalah kerja sekaligus Peningkatan partisipasi kerja tersebut bukan hanya memengaruhi konstelasi pasar kerja, akan tetapi juga mempengaruhi kesejahteraan perempuan itu sendiri dan kesejahteraan keluargannya. Perempuan yang bekerja akan menambah penghasilan keluarga. Keadaan yang demikian membuat para perempuan memiliki dua peran sekaligus, yakni peran domestik yang bertugas mengurus rumah tangga dan peran publik yang bertugas di luar rumah atau bekerja untuk memenuhi kebutuhan hidup keluarga. Bagi keluarga kelas bawah keterlibatan seluruh anggota keluarga sangat membantu. Pada dasarnya bagi perempuan Indonesia, khususnya bagi mereka yang tinggal di daerah tertinggal dan berekonomi miskin peran ganda bukanlah sesuatu hal yang baru. Bagi perempuan golongan ini peran ganda telah di tanamkan oleh para orang tua sejak mereka masih berusia muda para remaja putri tidak dapat bermain bebas seperti layaknya remaja lainnya karena terbebani kewajiban bekerja untuk membantu perekonomian keluarga mereka. Berkarier bukanlah sesuatu yang diharamkan bagi wanita, namun ada beberapa ketentuan syar’i yang harus dipenuhi agar kariernya tidak menyimpang dari syariat Islam. untuk di analisis, sumber data menggunakan data primer berupa mendapatkan izin dari suami atau walinya pekerjaannya tidak campur baur dengan laki-laki yang bukan muhrim menutup aurat komitmen dengan akhlaq Islami wanita karier hendaknya memilih pekerjaan yang sesuai dengan tabiat dan kodratnya sebagai wanita
PERAN AGAMA DALAM PERUMUSAN HUKUM Rifki Rufaida
AL -ALLAM Vol. 1 No. 2 (2020): JULI
Publisher : LP2M Institut Agama Islam Nazhatut Thullab Sampang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (542.548 KB)

Abstract

Tulisan ini membahsa tentang peran agma dalam perumusan hukum. Agama merupakan benteng pertahanan bagi generasi muda dalam menghadapi berbagai macam perilaku yang tidak sesuai dengan norma- norma yang berlaku di masyarakat. Pada dasarnya manusia adalah makhluk yang bebas dan merdeka, karena ingin memperkuat kedudukan pribadinya untuk memenuhi keinginan dan kegemarannya, mereka tidak sanggup menghadapi tantangan alam untuk menyatukan diri dengan saudara sesama manusia dan menyatakan usahanya dengan orang lain. Dari itu Peran agama dalam perumusan dan penegakkan hukum yang adil itu penting, menurut syariat islam menyamaraatakan antara sesama umat islam antara mereka dengan yang lainnya merupakan salah satu prinsip utama syariaat islam. Di dalam ajaran agama islam terdapat hukum atau aturan yang harus dipatuhi oleh setiap umat karena sumbernya berasal dari Al-Qur'an dan Hadist. Hukum islam (syara‘i) terdiri atas lima komponen yaitu : Wajib,Sunnah,Haram,Makruh,dan Mubah.