Kasmanedi Kasmanedi
Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti, Padang Indonesia

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT Kasmanedi Kasmanedi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Programa Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.240

Abstract

Pengakuan adanya hak ulayat sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan di pertegaskan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hal yang wajar, karena hak ulayat dan masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun demikian, berbagai kasus tanah ulayat yang muncul dalam skala regional atau nasional, tidak akan pernah mendapatkan penyelesaian yang utuh tanpa adanya kriteria objektif yang diperlukan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberadaan hak ulayat dan pelaksanaannya. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, tetapi sebagai penguasa atas tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak atas tanah yang dapat diberikan atas tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan hukum. dan hubungan yang dapat dilakukan di darat. Masyarakat berharap setelah adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah kepada pihak perusahaan dan telah berakhir nantinya tanah ulayat bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dimanfaatkan, dikembalikan lagi kepada ninik mamak tanpa syarat-syarat di atasnya, sedangkan hukum positif mengatur bahwa peralihan hak atas hak ulayat tidak dapat dilakukan sama sekali karena tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja
PEMBERIAN HAK GUNA USAHA DIATAS TANAH ULAYAT UNTUK PERKEBUNAN KELAPA SAWIT DI PASAMAN BARAT Kasmanedi Kasmanedi
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): Unes Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Program Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.240

Abstract

Pengakuan adanya hak ulayat sudah diatur dalam Pasal 18B UUD 1945 dan di pertegaskan oleh Pasal 3 Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Peraturan Dasar Pokok-pokok Agraria adalah hal yang wajar, karena hak ulayat dan masyarakat hukum adat sudah ada sebelum Negara Kesatuan Republik Indonesia terbentuk. Namun demikian, berbagai kasus tanah ulayat yang muncul dalam skala regional atau nasional, tidak akan pernah mendapatkan penyelesaian yang utuh tanpa adanya kriteria objektif yang diperlukan sebagai tolak ukur untuk menentukan keberadaan hak ulayat dan pelaksanaannya. Penguasaan tanah oleh negara bukan berarti dimiliki, tetapi sebagai penguasa atas tanah, negara hanya memberikan pengaturan mengenai hak atas tanah yang dapat diberikan atas tanah, peruntukan, penggunaan dan pemeliharaannya serta pengaturan mengenai perbuatan hukum. dan hubungan yang dapat dilakukan di darat. Masyarakat berharap setelah adanya pemberian Hak Guna Usaha (HGU) oleh pemerintah kepada pihak perusahaan dan telah berakhir nantinya tanah ulayat bekas Hak Guna Usaha (HGU) tersebut bisa dimanfaatkan, dikembalikan lagi kepada ninik mamak tanpa syarat-syarat di atasnya, sedangkan hukum positif mengatur bahwa peralihan hak atas hak ulayat tidak dapat dilakukan sama sekali karena tanah ulayat tidak dapat dipindahtangankan dengan alasan apapun sebagaimana diamanatkan oleh Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1960 tentang Agraria (UUPA), Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2014 tentang Perkebunan, Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja