Pertanggungjawaban pidana di dalam Undang-Undang Tindak Pidana Korupsi yang dicantumkan di dalam Pasal 2 ayat (1) dan Pasal 3. Pertimbangan Hakim Dalam Menentukan Subjek Tindak Pidana Korupsi Pengadaan Barang Dan Jasa pada Putusan Pengadilan Nomor 2421 K/PID.SUS/2016 yaitu terdapat Subjek manusia. Pertimbangannya adalah adanya niat jahat Terdakwa I dimulai dari perencanaan tender, pelaksanaan tender, pelaksaan pekerjaan dan penyelesaian pekerjaan, berdasarkan fakta yang ada Terdakwa berusaha mempengaruhi proses lelang dengan menunjuk pejabat yang tidak mempuyai keahlian selaku PPK sehingga PPK tersebut tidak cakap dan mengarahkan dan memerintahkan Panitia tender untuk memenangkan perusahaan milik temannya dengan cara menginstimewakan dan tidak melakukan evaluasi. Peralihan Pertanggungjawaban Hukum Dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kepada PA dan KPA Pada Kasus Putusan Nomor : 2421 K/PID.SUS/2016 terdapat kejanggalan, dimana Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) tidak dijadikan tersangka tetapi dijadikan saksi. Persoalan hukum yang ada adalah tentang alur pemeriksaan perkara yang menjadikan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sebagai saksi. Berdasarkan fakta persidangan terdapat beberapa bukti yang menguatkan tentang Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) sekaligus Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) harus bertanggung jawab terhadap perbuatan itu.