Muchlis Muchlis
Program Magister Ilmu Hukum, Universitas Ekasakti, Padang, Indonesia

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PENERAPAN UNSUR TINDAK PIDANA KEJAHATAN TERHADAP KEKUASAAN UMUM PADA PEMBANGUNAN JALAN TOL PADANG PEKANBARU OLEH PENYIDIK DITRESKRIMUM POLDA SUMBAR Muchlis Muchlis
UNES Journal of Swara Justisia Vol 6 No 1 (2022): UNES Journal of Swara Justisia (April 2022)
Publisher : Programa Magister Ilmu Hukum Universitas Ekasakti

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.31933/ujsj.v6i1.238

Abstract

Ketentuan tentang kejahatan terhadap kekuasaan umum terdapat di dalam buku 2 Bab VIII Pasal 207 sampai 241 KUHP. Kejahatan terhadap kekuasaan umum pada pembangunan jalan tol Padang-Pekanbaru terjadi dan ditangani oleh Ditreskrimum Polda Sumbar, dimana tersangka dengan sengaja telah melawan hukum menghalangi kegiatan pekerjaan proyek jalan tol ruas Padang-Sicincin. Selanjutnya Penyidik menerapkan ketentuan Pasal 214 ayat (1) jo Pasal 212 KUHP. Penerapan unsur-unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru adalah terdiri dari unsur subjektif dan unsur objektif. Unsur subjektif adalah orang, kemudian yang dimaksud barang siapa dalam pasal ini adalah pelaku sebagai orang yang dapat mempertanggungjawabkan perbuatannya dan Unsur objektif adalah perbuatannya bersifat melawan hukum, yaitu: Unsur “Dengan ancaman kekerasan”, “Melawan seorang pejabat yang sedang menjalankan tugas yang sah” dan unsur “Jika dilakukan oleh dua orang atau lebih dengan bersekutu” sehingga perbuatan kedua orang tersangka tersebut menurut Ahli Pidana telah memenuhi rumusan dan unsur-unsur Pasal 214 ayat (1) KUHP jo Pasal 212 KUHP. Kendala yang dihadapi oleh penyidik dalam penerapan unsur tindak pidana kejahatan terhadap kekuasaan umum berbentuk penghalangan pembangunan jalan tol Padang Pekanbaru, adalah sulitnya untuk membuktikan unsur “Dengan ancaman kekerasan” dikarenakan berdasarkan keterangan pelaku bahwa tidak ada melakukan dan beberapa orang saksi menjelaskan bahwa tidak pernah adanya mendengar ucapan dari pelaku mengatakan ancaman kekerasan sehingga untuk dapat dibuktikan unsur Pasalnya, Penyidik harus menghadirkan lebih banyak saksi yang berada langsung di TKP.