Abstrak: Penelitian ini bertujuan untuk mencari solusi atas tindak pidana pencatatan palsu berdasarkan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. Jenis penelitian yang digunakan adalah penelitian hukum normatif yang bersifat preskriptif dan terapan. Pendekatan penelitian hukum ini adalah pendekatan kasus. Bahan hukum yang digunakan terdiri dari bahan hukum primer dan bahan hukum sekunder. Teknik pengumpulan bahan hukum yang digunakan adalah studi kepustakaan. Teknik analisis bahan hukum yang digunakan dalam penulisan hukum ini adalah metode silogisme dengan menggunakan pola pikir deduktif. Hasil penelitian ini menunjukkan bahwa pembuktian perkara tindak pidana penipuan perbankan yang tertuang dalam Putusan Pengadilan Negeri Makassar Nomor 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks, sesuai dengan Pasal 184 ayat (1) KUHAP. karena pendekatan umum telah menghadirkan alat – alat bukti yang sah yaitu keterangan dan keterangan, serta barang sebagai alat bukti pendukung. Kata kunci: Bukti; Kejahatan Perbankan; Membuktikan Abstract: This study aims to find a solution to the crime of false registration under Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code. The type of research used is normative legal research that is prescriptive and applied. This legal research approach is a case approach. The legal materials used consist of primary legal materials and secondary legal materials. The technique of collecting legal materials used is literature study. The legal material analysis technique used in writing this law is the syllogism method using a deductive mindset. The results of this study indicate that the proof of the fraudulent banking crime case contained in the Makassar District Court Decision Number 1124/Pid.Sus/2020/PN.Mks, is in accordance with Article 184 paragraph (1) of the Criminal Procedure Code because the general approach has presented tools - valid evidence, namely information and information, as well as goods as supporting evidence.Keywords: Prove; Evidence; Banking Crime