Andry Harijanto
Universitas Bengkulu

Published : 4 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 4 Documents
Search

LOCAL WISDOM OF KINSHIP SYSTEM IN REMOTE AND ISOLATED COMMUNITIES ACCORDING TO CUSTOMARY LAW ON ENGGANO ISLAND Andry Harijanto; Subanrio Subanrio; Hamdani Ma'akir; Joko Susetyanto
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 12 No. 2 (2022)
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jbengkoelenjust.v12i2.25036

Abstract

The purpose of the study is to explain and describe the local wisdom of the kinship system in remote and isolated communities according to customary law on enggano island. Research methods using qualitative approaches and legal anthropology. Data collection techniques are observation, in-depth interviews and secondary data collection. The determination of informants is carried out purposively, that is, key informants are determined by the researchers themselves based on considerations of adequate education, position, and experience. Data analysis is qualitative, which is carried out continuously from the beginning to the end of the study. The results of the study were: (1) tribal groups and tribal branches; (2) traditional settlement patterns; and (3) traditional leadership systems.
A COMPARATIVE STUDY BETWEEN THE CUSTOMARY INHERITANCE LEGAL SYSTEM OF THE COMMUNITY AND THE ISLAMIC INHERITANCE LEGAL SYSTEM ON INHERITANCE DISTRIBUTION IN MUKOMUKO CITY DISTRICT OF MUKOMUKO REGENCY Vidyadhara Prawiratama Nugraha; Andry Harijanto; Akhmad Muslih
Bengkoelen Justice : Jurnal Ilmu Hukum Vol. 13 No. 1 (2023): April 2023
Publisher : Universitas Bengkulu

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jbengkoelenjust.v13i1.27804

Abstract

The writing of this research aims to: (1) understand and explain the inheritance distribution system according to the customary inheritance law of the Mukomuko community; (2) understand and explain the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance law; (3) understand, study, and compare between the customary inheritance system of the community and the Islamic inheritance legal system on the inheritance distribution. This research used a normative research method with a comparative approach. A comparative approach is an approach to investigate the similarities and differences in things, people, work procedures, ideas, and critics towards other people, groups, and people’s perspectives on a group, a country, or an event. This research revealed that: (1) the inheritance distribution system according to the clan customary inheritance law, either high heirloom property (known as Harta Pusaka Tinggi) or matrimonial property, is subjected to matrilineal principles (the inheritance right of daughters are greater than the sons); (2) the inheritance distribution system according to the Islamic inheritance system is subjected to Qur’an with patrilineal principles (the inheritance right of sons are greater than the daughters); (3) the comparison of inheritance distribution according to the customary legal system of the community and the Islamic inheritance legal system have some similarities and differences. Both systems have tangent points in which the customary law of the community is individual-collective which is under the matrilineal principles while the Islamic inheritance law is individual-bilateral which is under the patrilineal principles. Keywords: A comparative study, the customary inheritance law of the community, the Islamic inheritance law.
MODEL SISTEM KEKERABATAN MENURUT HUKUM ADAT KAUM PADA MASYARAKAT DI KOTA MUKOMUKO Andry Harijanto; Hamdani Ma'akir; Subanrio subanrio; Joko Susetyanto
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 22 No 1 (2023): April 2023
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v22i1.22836

Abstract

Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan.
Model Penyelesaian Pelanggaran Adat Melalui Pranata Perdamaian Adat Kaum Hamdani Ma'akir; Andry Harijanto; Subanrio Subanrio; Joko Susetyanto
Jurnal Ilmiah Kutei Vol 21 No 1 (2022)
Publisher : UNIB Press

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.33369/jkutei.v21i1.22845

Abstract

Tujuan khusus penelitian adalah untuk menjelaskan dan menggambarkan: penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Untuk mencapai tujuan khusus tersebut digunakan pendekatan kualitatif dan antropologi hukum. Teknik pengumpulan data adalah pengamatan, wawancara mendalam, dan pengumpulan data sekunder. Sedangkan analisis data adalah kualitatif, yang dilakukan secara terus menerus sejak awal penelitian sampai dengan akhir penelitian. Hasil penelitian adalah: Penyelesaian pelanggaran adat menurut Pranata Perdamaian Adat Kaum. Dalam penyelesaian sengketa ini pertamakali diselesaikan oleh para fungsionaris adat Kaum, yaitu terdiri dari Kepala Kaum,Wakil Kepala Kaum, Orang Tua Kaum, dan Pegawai Syarak Kaum. Apabila penyelesaian sengketa melalui fungsionaris adat Kaum tidak berhasil, maka sengketa tersebut akan dibawa oleh para pihak yang bersengketa melalui fungsionaris adat (Penghulu Adat) dari Badan Musyawarah Adat (BMA) di desa (kelurahan), kecamatan, dan kabupaten. Pranata perdamaian adat Kaum ini sifatnya tidak statis, artinya dalam menentukan denda adat setiap pelanggaran adat tidak selalu sama tetapi berdasarkan keadaan dan kemampuan para pihak yang bersengketa. Penentuan denda adat ini lebih bersifat sekunder, sedangkan yang bersifat primer adalah “damai”, yaitu adanya kehidupan antara warga adat Kaum, yang saling bantu membantu (tolong menolong atau gotomg royong), suasana persahabatan, suasana keakraban, dan hubungan kekeluargaan.