This Author published in this journals
All Journal IBLAM Law Review
Rifardi Raihan Dafa
Universitas Padjajaran

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

KEDUDUKAN HUKUM PIMPINAN KANTOR CABANG DALAM MEWAKILI PERSEROAN TERBATAS DI DALAM PENGADILAN DIKAITKAN DENGAN UNDANG-UNDANG NOMOR 40 TAHUN 2007 TENTANG PERSEROAN TERBATAS Rifardi Raihan Dafa; Isis Ikhwansyah Ikhwansyah; Deviana Yuanitasari
IBLAM LAW REVIEW Vol. 2 No. 3 (2022): IBLAM LAW REVIEW
Publisher : Lembaga Penelitian dan Pengabdian Kepada Masyarakat (LPPM IBLAM)

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.52249/ilr.v2i3.97

Abstract

Perseroan Terbatas di Indonesia seiring dengan berkembangnya bisnis, perlu mendirikan kantor cabang demi perluasan daya jangkau dan peningkatan kuantitas serta kualitas dari kegiatan usahanya. Tidak jarang Perseroan Terbatas memasuki ranah pengadilan oleh karena adanya perbuatan hukum, tetapi pada penerapan hukumnya, seringkali pimpinan kantor cabang menjadi pihak dalam sebuah perkara, padahal kantor cabang tidak memiliki legal standing sebagai subyek hukum. Penelitian ini bertujuan untuk mengetahui kedudukan pimpinan kantor cabang suatu Perseroan Terbatas untuk mewakili Perseroan Terbatas dan legalitas pimpinan kantor cabang suatu Perseroan Terbatas untuk mewakili Perseroan Terbatas pada perkara perdata di dalam pengadilan. Metode penelitian yang dilakukan adalah yuridis normatif melalui tahap penelitian kepustakaan dan penelitian lapangan. Berdasarkan hasil penelitian, kedudukan hukum pimpinan kantor cabang tidak dapat melakukan perbuatan hukum secara sah tanpa adanya kuasa cabang. PT dapat tidak bertanggung jawab kepada kesalahan atau kelalaian yang dilakukan oleh pimpinan kantor cabang sepanjang dapat dibuktikan tindakan yang diperbuat melampaui kuasa yang diberikan dan legalitas pimpinan kantor cabang PT sebagai pihak pada perkara perdata di pengadilan yang didasari pada kaidah hukum yang terkandung dalam Yurisprudensi tetap yang menyatakan bahwa pimpinan kantor cabang dapat ditarik sebagai pihak dalam perkara perdata adalah kurang tepat, karena kantor cabang bukan merupakan subyek hukum, maka yang dapat menggugat atau digugat adalah kantor pusatnya.