Herman Fikri, Herman
Unknown Affiliation

Published : 2 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

PENYELESAIAN SENGKETA PERJANJIAN OUTSOURCING TENAGA KERJA KEAMANAN Rabik, Rabik; Fikri, Herman; Utoyo, Marsudi
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (209.665 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.158

Abstract

Abstrak Salah satu upaya yang dilakukan adalah dengan mempekerjakan tenaga kerja seminimal mungkin untuk dapat memberi kontribusi maksimal sesuai sasaran perusahaan. Pelaksanaan pekerjaan tersebut dilaksanakan dengan cara perjanjian kontrak kerja dengan jangka waktu tertentu atau disebut juga dengan outsourcing/alih daya. Berkenaan dengan hal itu maka norma hukum telah memberikan pedoman sebagai dasar hukum dari tenaga kerja outsourcing/alih daya, sebagaimana diatur dalam Undang-undang Ketenagakerjaan Nomor 13 Tahun 2003 (Pasal 64, 65 dan 66) dan Keputusan Menteri Tenaga Kerja dan Transmigrasi Republik Indonesia No. Kep.101/Men/VI/2004 Tahun 2004 tentang Tata Cara Perijinan Perusahaan Penyedia Jasa Pekerja/Buruh (Kepmen 101). Kata Kunci : Alih daya, Tenaga Kerja, Tanggung Jawa Hukum Abstract One of the efforts made is to employ workers as minimum as possible to be able to make a maximum contribution in accordance with company targets. The work is carried out by means of a work contract agreement with a certain period of time or also called outsourcing / outsourcing. In this regard, the legal norms have provided guidance as the legal basis for outsourcing / outsourcing labor, as regulated in Labor Law No. 13 of 2003 (Articles 64, 65 and 66) and Decree of the Minister of Manpower and Transmigration of the Republic of Indonesia No . Kep.101 / Men / VI / 2004 of 2004 concerning Procedures for Licensing of Employer / Labor Service Provider Companies (Kepmen 101).
PINJAM PAKAI BARANG BUKTI DALAM PERKARA KORUPSI Sutanto, Sutanto; Utoyo, Marsudi; Fikri, Herman
Lex Librum : Jurnal Ilmu Hukum 2020: Edisi Khusus Februari 2020
Publisher : Sekolah Tinggi Ilmu Hukum Sumpah Pemuda

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (242.309 KB) | DOI: 10.46839/lljih.v0i0.160

Abstract

Abstrak Korupsi bukanlah hal yang asing lagi dinegeri ini. Korupsi di Indonesia bahkan sudah tergolongextraordinarycrime atau kejahatan luar biasa karena telah merusak, tidak saja keuangan Negara dan potensi ekonomi Negara, tetapi juga telah meluluhkan pilar-pilar sosio budaya, moral, politik, dan tatanan hukum keamanan nasional. Barang bukti yang disita dalam perkara pidana, hanya digunakan dalam rangka pembuktian di depan sidang pengadilan. Artinya, penyitaan hanya bersifat sementara. Ada beberapa tahapan dalam proses pinjam pakai barang bukti hasil tindak pidana korupsi, dari proses permohonan pinjam pakai hingga persejutuan pemakaian barang bukti oleh peminjam. Persetujuan permohonan pinjam pakai pada dasarnya di persulit, sebab pihak yang berwenang sangat selektif terhadap setiap pemohon yang akan mengajukan pinjam pakai barang bukti. Dasar pertimbangannya adalah dalam penyeleksian permohonan pengajuan pinjam pakai barang bukti Kata Kunci : Barang Bukti, Korupsi, Pinjam Pakai Abstract Corruption is no stranger to this country. Corruption in Indonesia has even been classified as extraordinarycrime or extraordinary crime because it has damaged, not only the State's finances and the country's economic potential, but also has broken through the socio-cultural, moral, political, and national security law pillars. Evidence seized in a criminal case is only used in the context of evidence before a court hearing. That is, confiscation is only temporary. There are several stages in the process of lending use of evidence as a result of a criminal act of corruption, from the process of requesting a loan to use to the requirement for use of evidence by the borrower. Approval of loan applications is basically difficult, because the authorities are very selective of each applicant who will submit a loan to use evidence. The basic consideration is in the selection of applications for borrowing for evidence