Claim Missing Document
Check
Articles

Found 2 Documents
Search

Qardh Implementation in Islamic Financial Institutions (LKS) and Advantage in Enterprise World Zezen Zainul Ali; Annisa Wulandari; Anwar M Radiamoda
Az-Zarqa': Jurnal Hukum Bisnis Islam Vol 14, No 2 (2022): Az-Zarqa'
Publisher : Sharia and Law Faculty of Sunan Kalijaga Islamic State University Yogyakarta

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.14421/azzarqa.v14i2.2592

Abstract

Abstrak: Kajian dalam artikel ini akan membahas implementasi qardhh dalam Lembaga Keuangan Syariah (LKS) yang mencakup pengertian, dasar hukum, ketentuan serta persyaratan terkait akad qardh serta manfaat. Kajian mengenai implementasi qardh di Lembaga Keuangan Syariah ini penting disajikan dengan alasan bahwa qardh merupakan suatu produk pembiayaan bank yang berasaskan atau memiliki prinsip untuk saling tolong menolong. Namun, jasa pembiayaan semacam ini kurang begitu populer di masyarakat. Tujuan artikel ini adalah untuk mempopulerkan akad qardh di tengah masyarakat, mempermudah dan melancarkan aktivitas ekonomi masyarakat dengan memaparkan konsep, implementasi dan manfaat dari qardh bagi para pelaku usaha. Penelitian ini menggunakan metode studi pustaka yakni dengan cara mengumpulkan berbagai sumber bacaan yang sesuai, lalu menggunakan analsisis deskriptif dengan mengidentifikasi dari berbagai sumber rujukan baik buku, jurnal dan website. Temuan dalam penelitian ini, menggambarkan secara jelas dan rinci praktik dari qardh pada Lembaga keuangan Syariah serta qadh dapat memberikan manfaat bagi pelaku usaha yakni adanya saling tolong menolong dan memberikan banyak manfaat.Abstrak: The study in this article will discuss the implementation of qardh in Islamic Financial Institutions (LKS) which includes the understanding, legal basis, provisions and requirements related to qardh contracts and benefits. This study on the implementation of qardh in Islamic financial institutions is important to present on the grounds that qardh is a bank financing product that is based on or has the principle of helping each other. However, this kind of financing service is less popular in the community. The purpose of this article is to popularize the qardh contract in the community, facilitate and expedite the community's economic activities by explaining the concept, implementation and benefits of qardh for business actors. This research uses the literature study method, namely by collecting various appropriate reading sources, then using descriptive analysis by identifying various reference sources, both books, journals and websites. The findings in this study describe clearly and in detail the practice of qardh in Islamic financial institutions and qadh can provide benefits for business actors, namely the existence of mutual help and providing many benefits.
Kepastian Hukum pada Dispensasi Kawin Janda/Duda dibawah Umur (Analisis Pandangan KUA dan Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta) Zezen Zainul Ali; Mega Puspita; Zainab Zainab
Al-Syakhsiyyah: Journal of Law & Family Studies Vol 4, No 2 (2022)
Publisher : Fakultas Syariah IAIN Ponorogo

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.21154/syakhsiyyah.v4i2.5051

Abstract

Artikel ini akan membahas tentang dispensasi kawin janda/duda dibawah umur. Dispensasi kawin merupakan pemberian izin menikah oleh Pengadilan kepada pasangan yang masih belum berusia 19 tahun melalui pengajuan dispensasi kawin ke Pengadilan. Dalam praktiknya terdapat beberapa kasus dispensasi kawin yang diajukan oleh janda/duda ke Pengadilan dikarenakan adanya penolakan permohonan menikah oleh KUA karena dianggap calon pengantin masih dibawah umur sebagaimana dalam UU Nomor 16/2019. Faktanya di beberapa Pengadilan Agama juga terdapat penolakan terhadap permohonan dispensasi kawin oleh janda/duda dengan alasan ketika seseorang telah menikah telah dianggap dewasa. Sehingga menimbulkan tidak adanya kepastian hukum bagi janda/duda dibawah umur yang menikah meskipun telah mengajukan dispensasi kawin pada pernikahan sebelumnya. Lalu bagaimana pandangan KUA dan Pengadilan Agama dalam kasus ini? artikel ini akan mengkaji pandangan KUA dan Hakim Pengadilan Agama di Kota Yogyakarta terkait dispensasi kawin bagi janda/duda dibawah umur. Jenis penelitian ini merupakan penelitian kualitatif dengan metode yuridis-normatif dengan pendekatan statute approach dan case approach. Temuannya; pihak KUA dalam menolak permohonan menikah janda/duda dibawah umur terkesan tekstualis terhadap Pasal 7 UU 16/2019 dan mengabaikan peraturan perundang-undangan lainnya dikarenakan tunduk terhadap instansi kementerian Agama, sementara pihak Pengadilan Agama tetap beranggapan bahwa janda/duda dibawah umur yang hendak menikah tidak perlu mengajukan dispensasi kawin karena telah dianggap dewasa sebagaimana KUHPerdata dan Peraturan Mahkamah Agung nomor 5 tahun 2019.