Menjadikan aparatur yang professional dalam rangka menunjukkan kapasitas, identitas serta potensi tersembunyi yang ada dalam setiap aparatur menjadi bahan pemikiran yan penting dalam peningkatan potensi sumber daya manusia khususnya dipemerintah daerah pada saat ini. Aparatur dituntut untuk mampu memaksimalkan kapasitas potensial yang dimilikinya, kemudian diaplikasikan secara langsung kedalam tugas pokok dan fungsi mereka sebagai sosok customer atau pelayan yang responsive terhadap keinginan, keperluan atau kebutuhan para pelanggannya baik internal maupun eksternal.Era reformasi membawa perubahan yang tidak kalah besarnya terutama bagi pemerintah selaku eksekutif, sebagai lembaga pelayanan masyarakat, pemerintah atau birokrasi menjadi jembatan antara aspirasi masyarakat yang diakomodir oleh institusi politik melalui lembaga legislatif dengan masyarakat riil yang secara langsung menerima dan menikmati pelayanan yang diberikan oleh birokrasi. Tidak seperti era sebelumnya dimana birokrasi dengan mudah mengendalikan dua kekuatan tersebut, maka kini sebaliknya birokrasilah yang berada dalam kendali dan pengawasan keduanya.Implementasi UU No. 22/1999 mengenai Pemerintah Daerah memiliki implikasi serius bagi pelayanan publik didaerah. Peningkatan tuntutan publik harus disertai dengan peningkatan kapasitas daerah dalam menjalankan fungsi dan tanggungjawabnya. namun demikian yang paling utama dalam menentukan kapasitas daerah adalah kemampuan sumber daya manusia antara lain: adanya aspek kepemimpinan yang cukup tinggi, adanya motivasi kerja pegawai yang cenderung baik, adanya komitmen terhadap pekerjaan yang cukup tinggi.Â