Penelitian ini bertujuan untuk menelaah pokok permasalahan perihal peran organisasi internasional yaitu Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan konflik antara Rusia dengan Ukraina ditinjau dari hukum organisasi internasional. Pokok permasalahan penelitian ini yaitu pada hubungan antara Rusia dan Ukraina yang mengalami pasang surut, akibat NATO dalam kaitannya menjaring ukraina yang ingin menjadi anggota organisasinya menyebabkan Rusia meyerang Ukraina, peran Perserikatan Bangsa-Bangsa dalam menyelesaikan sengketa Rusia dengan Ukraina ditinjau dari Hukum Organisasi Internasional terlihat dengan adanya resolusi yang dikeluarkan oleh PBB. Metode yang digunakan dalam penelitian ini yakni penelitian hukum yang dijalani dengan metode meriset bahan hukum primer adalah Piagam Perserikatan Bangsa-Bangsa serta Statuta Mahkamah Internasional ataupun yang bekaitan dengan hukum organisasi internasional dan bahan hukum sekunder dalam perihal ini berbentuk hasil-hasil penelitian ataupun pandangan ahli hukum serta bahan pustaka dengan watak penelitian deskriptif kualitatif. Pendekatan yang dibubuhkan penulis dalam penelitian ini ialah pendekatan peraturan perundang-undangan (statute approach), pendekatan sejarah (historical approach), pendekatan kasus (case approach). Hasil penelitian menunjukkan bahwa peran Perserikatan Bangsa-Bangsa sangat penting dalam menyelesaikan konflik Rusia dan Ukraina, di mana diperlukan peran dari negara anggota Perserikatan Bangsa-Bangsa, organisasi internasional dan masyarakat internasional dan lain sebagainya agar bersinergi dalam membantu menyelesaikan konflik di Rusia dan Ukraina.