Armain Naim
Kantor Pengawasan PPN Ternate

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Pengawasan Kapal Perikanan Yang Beroperasi Di Perairan Maluku Utara Armain Naim
Agrikan: Jurnal Agribisnis Perikanan Vol 9, No 1 (2016)
Publisher : Sangia Research Media and Publishing LLC

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.29239/j.agrikan.9.1.23-29

Abstract

Pengawasan terhadap kapal perikanan dilakukan di pelabuhan pangkalan maupun langsung dilakukan di laut, diharapkan mampu mencegah terjadinya pelanggaran atau kejahatan di bidang perikanan. Penelitian bertujuan untuk mendeskripsikan kegiatan pengawasan dan hasil operasi pengawasan yang telah dilakukan dalam kurun waktu 2012-1016. Penelitian dilaksanakan di Ternate dengan melakukan penelusuran dan pencatatan data yang tersedia di Satuan Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan Ternate, Dinas Kelautan dan Perikana Kota Ternate, Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Maluku Utara, Direktorat PolAir Polda Maluku Utara, dan Lanal Ternate. Hasil penelitian menunjukkan bahwa jumlah kapal ikan yang beroperasi di perairan Maluku Utara masih didominasi kapal berukuran ≤ 10 GT. Hasil operasi pengawasan periode lima tahun terakhir telah memeriksa 282 unit kapal ikan. Kategori kapal adhock sebanyak 53 unit untuk kapal ikan Indonesia. Pelanggaran yang paling banyak dilakukan oleh kapal ikan Indonesia adalah pelanggaran daerah penangkapan ikan. Kapal ikan asing pada kategori adhock sebanyak 5 unit yang terdiri dari 1 unit kapal pada tahun 2014 dan 4 unit kapal ikan asing pada tahun 2016. Kategori kapal yang ditenggelamkan terjadi pada tahun 2016 sebanyak 4 unit kapal ikan asing. Jenis pelanggaran yang dilakukan ke empat kapal tersebut adalah tanpa memiliki izin, yaitu surat izin usaha penangkapan (SIUP) dan surat izin penangkapan ikan (SIPI). Pelanggaran tersebut dinyatakan sebagai kejahatan (illegal fishing). Adapun pelanggaran terhadap Undang-Undang no 31, tahun 2004, pasal 26 ayat 1, Jo pasal 92, dan Undang-Undang no 45, tahun 2009, pasal 27 ayat 2, Jo pasal 93 ayat 2.