Sartono Sartono
Program Magister Ilmu Hukum Fakultas Hukum Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEROLEHAN HAK GUNA USAHA YANG MELAMPAUI HAK KEPEMILIKAN TANAH PIHAK KETIGA MENURUT PERATURAN PEMERINTAH NOMOR 40 TAHUN 1996 (Studi Di PT. Secang Sukosewu Kediri). Sartono Sartono; Nurbaedah Nurbaedah
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 1 No 1 (2022): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (216.662 KB) | DOI: 10.32503/klausula.v1i1.2362

Abstract

Penelitian ini untuk mengetahui bagaimana Perolehan Hak Guna Usaha yang melampaui hak kepemilikan pihak ketiga dan bagaimana upaya pihak pemegang Hak Guna Usaha yang tanahnya dikuasai pihak ketiga. Penelitian ini merupakan jenis penelitian empiris, sumber data yang digunakan adalah sumber data primer dan sekunder dengan Teknik pengumpulan data yang digunakan melalui wawancara dan studi kepustakaan, selanjutnya data yang diperoleh dianalisis menggunakan Teknik analisis kualitataif dengan model interaktif. Dari hasil penelitian dan kajian diketahui bahwa tanah Hak Guna Usaha milik PT Secang Sukosewu terdapat beberapa hektar yang dikuasai oleh pihak ketiga dalam hal ini warga sekitar perkebunan dikarenakan terdapat kerancuan dan atau tumpang tindih data pada saat penunjukan batas-batas tanah dan saat pendaftaran tanah, termasuk adanya campur tangan pihak yang tidak bertanggungjawab sehingga pihak warga yang menduduki tanah Hak Guna Usaha merasa bahwa tanah tersebut adalah sah menjadi hak miliknya. Dalam proses mengembalikan dan menangani sengketa lahan Hak Guna Usaha, PT Secang Sukosewu menempuh jalur Musyawarah mufakat melaui proses mediasi yang melibatkan pejabat berwenang dalam hal ini BPN, Kerjasama Kemitraan antara PT Secang Sukoseweu denan warga dan juga memberikan bantuan berupa pinjaman dana kepada warga sekitar perkebunan untuk biaya pensertipikatan tanah yang menjadi hak milik mereka agar lebih jelas dan kuat batas-batas tanah yang merupakan bukti hak kepemilikan tanah mereka.