Dwi Sisbiantoro
Progam Studi Ilmu Hukum Universitas Islam Kadiri

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

UPAYA HUKUM TERHADAP KONSUMEN PERUMAHAN ATAS WANPRESTASI YANG DILAKUKAN OLEH DEVELOPER (PT. ANUGERAH AGUNG PRATAMA) Yudha Andrianto; Dwi Sisbiantoro
KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara Adminitrasi Dan Pidana) Vol 1 No 1 (2022): KLAUSULA (Jurnal Hukum Tata Negara, Hukum Adminitrasi, Pidana Dan Perdata)
Publisher : Universitas Islam kadiri

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | Full PDF (192.305 KB) | DOI: 10.32503/klausula.v1i1.2366

Abstract

Studi ini membahas tentang upaya hukum terhadap konsumen perumahan atas wanprestasi yang dilakukan oleh developer. Dalam penelitian ini akan dibahas upaya hukum yang dapat dilakukan oleh konsumen untuk mendapatkan haknya memperoleh rumah sesuai dengan kontrak. Dan tanggung jawab seperti apa yang dapat diberikan oleh developer. Rumusan masalah dalam penelitian ini, bagaimana perlindungan hukum bagi konsumen permahan terhadap wanprestasi yang dilakukan oleh developer PT. Anugerah Agung Pratama serta apa faktor penghambat dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli perumahan. Tujuan penelitian ini, yaitu untuk mengetahui perlindungan hukum bagi konsumen perumahan terhadap wanprestasi yang dilakukan developer PT. Anugerah Agung Pratama, serta untuk mengetahui faktor apa yang menjadi penghambat dalam memberikan perlindungan hukum bagi konsumen dalam perjanjian jual beli perumahan. Metode yang dilakukan dalam penelitian ini yaitu yuridis normatif. Adapun hasil penelitian ini bahwa perlindungan hukum terhadap konsumen yang mengalami kerugian terhadap wanprestasi yang dilakukan developer adalah perlindungan hukum preventif dan perlindungan represif. Jika konsumen tidak mendapatkan pertanggungjawaban dari pihak pelaku usaha terhadap kerugian yang diderita, kemudian konsumen dapat melapor ke Komite Solusi Konsumen Kota Kediri. Penyelesaian sengketa konsumen dapat dilakukan dengan caralitigasi dan non litigasi.