iwi koebanu
universitas nusa cendana

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

Rancang Bangun Alat Pencacah Batang Pisang Menjadi Bahan Baku Pembuatan Pupuk Organik iwi koebanu; Yeremias M Pell; Erich U.K. Maliwemu
LONTAR Jurnal Teknik Mesin Undana (LJTMU ) Vol 9 No 02 (2022): Oktober 2022
Publisher : Jurusan Teknik Mesin, Fakultas Sains dan Teknik, Universitas Nusa Cendana

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.1234/ljtmu.v9i02.9333

Abstract

Penelitian yang telah dilaksanakan adalah tentang “rancang bangun alat pencacah batang pisang menjadi bahan baku pembuatan pupuk organik. Tujuan penelitian ini adalah merancang bangun mesin pencacah batang pisang yang dapat mempersingkat waktu proses pencacahan dibandingkan proses pencacahan manual, untuk digunakan sebagai bahan baku pembuatan pupuk organik yang diharapkan dapat membantu masyarakat pertanian, untuk mempermudah proses produksi pencacahan batang pisang yang bisa jadi bahan untuk pupuk dengan waktu yang lebih singkat dan tenaga yang lebih efisien, dapat meningkatkan produksi pertanian baik kualitas maupun kuantitas, meningkatkan kualitas lahan secara berkelanjutan dan dapat mencegah degradasi lahan dan dapat menekan biaya operasional daripada harus membeli pupuk kimia yang relative mahal. Metode yang digunakan dalam penelitian ini adalah metode rancang bangun. Hasil penelitian menunjukan rancang bangun alat pencacah batang pisang menjadi bahan baku pupuk organik yang dirancang dan diujicoba telah berfungsi secara baik sesuai dengan hasil rancangan. Dari hasil pengujian kinerja mesin pencacah batang pisang ini memperlihatkan bahwa mesin beroperasi dengan sangat baik dalam mencacah batang pisang, dengan hasil cacahan ± 5-11 mm dan kapasitas pencacahanya adalah 98 kg/jam. Semua komponen dari mesin pencacah batang pisang ini bekerja dengan baik sesuai fungsi komponen masing-masing. Kata Kunci: Rancang Bangun, Pencacah Batang Pisang, Pupuk Organik.