This Author published in this journals
All Journal Semarang Law Review
Sandy Yudha Saktiawan
Semarang University

Published : 1 Documents Claim Missing Document
Claim Missing Document
Check
Articles

Found 1 Documents
Search

PEMIDANAAN TERHADAP PELAKU BERUSAHA MENGGERAKKAN ORANG LAIN UNTUK MELAKUKAN, MENYURUH MELAKUKAN ATAU TURUT SERTA MELAKUKAN KEJAHATAN MAKAR DALAM PUTUSAN NOMOR 1116/Pid.B/2019/PN JKT.PST Sandy Yudha Saktiawan; Ani Triwati; Subaidah Ratna Juita
Semarang Law Review (SLR) Vol 3, No 2 (2022): Oktober
Publisher : Universitas Semarang

Show Abstract | Download Original | Original Source | Check in Google Scholar | DOI: 10.26623/slr.v3i2.5545

Abstract

Dalam penelitian berjudul Pemidanaan Terhadap Pelaku Berusaha Menggerakkan Orang Lain untuk Melakukan, Menyuruh Melakukan atau Turut Serta Melakukan Kejahatan Makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst , bertujuan untuk menganalisis pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dan pertimbangan hakim menjatuhkan sanksi pidana. Penelitian ini menggunakan jenis penelitian yuridis normatif, data yang digunakan adalah data sekunder dengan spesifikasi penulisan deskriptif analitis yang diperoleh dari studi pustaka. Metode analisis data dalam penelitian ini menggunakan metode penelitian kualitatif. Berdasarkan hasil penelitian menunjukkan bahwa pemidanaan terhadap pelaku berusaha menggerakkan orang lain untuk melakukan, menyuruh melakukan atau turut serta melakukan kejahatan makar dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst didasarkan pada dakwaan yaitu Pasal 104 dan Pasal 110 KUHP, pembuktian, tuntutan, pembelaan, dan juga unsur-unsur Pasal terpenuhi. Dalam Putusan Nomor 1116/Pid.B/2019/PN Jkt.Pst terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sesuai dengan Pasal 104 KUHP jo pasal 110 ayat (2) ke-1 KUHP, dan Majelis Hakim menjatuhkan pidana penjara selama 10 bulan 5 hari. Pertimbangan hakim dalam menjatuhkan pidana meliputi pertimbangan yuridis dan non yuridis.